Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen

Reporter Tribunnews.com Lita Febriani melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penjualan mobil baru mencapai 784.788 unit pada Januari hingga November 2024. Jumlah tersebut turun 14,74 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Tahun ini, dengan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), banyak pihak menilai industri mobil akan kesulitan.

Meski demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kenaikan nilai tambah sebesar 12% bukan masalah besar, tarif pajak daerah atau opsen menjadi masalah besar bagi produsen dan konsumen.

Pada Jumat, 01/03/2025, Agus kepada wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, mengatakan, “Yang paling berat bagi produsen dan konsumen adalah yang kita sebut pajak daerah atau opsen.”

Sebagai informasi, dasar pelaksanaan Ops mengacu pada pasal 16 dan 17 Peraturan Negara 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Provinsi dan Pembayaran di Provinsi, Dasar Penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Transmisi Motor. kendaraan, yaitu PKB. dan BBNKB harus membayar.

Besarnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan (BBNKB) yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66%.

Khusus untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Masuk Angkutan Jalan (BBNKB).

PKB dan BBNKB dipungut oleh Opsen Pemerintah (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Beberapa provinsi telah menetapkan Arahan Gubernur (Pergub) mengenai provinsi dan kabupaten/kota yang akan diselaraskan dengan kebijakan perpajakan.

Di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Di sisi lain, kebijakan ini tidak diterapkan di Jakarta dan Jawa Timur.

Menperin menilai pemberlakuan pajak yang tinggi di daerah akan membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak.

“Saya rasa tidak akan lama lagi pemerintah daerah akan menyadari bahwa kebijakan mobil akan berdampak pada wilayahnya sendiri. Saya melihat pemerintah daerah mengeluarkan peraturan sebagai hiburan karena masyarakat lokal tidak akan mampu membeli mobil baru.”

Agus Gumiwang menjelaskan: “Mereka tidak akan langsung mendapat uang karena masyarakat tidak membeli mobil. Saya kira akan dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, mereka akan bangkrut (jika terus menggunakan cara ini)”. Keringanan pajak menghambat penjualan mobil baru

Kukuh Kumarak, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengatakan penerapan pajak akan menghambat penjualan mobil baru tahun depan.

Ia mengatakan pada Minggu (29/9/2024): “Kebijakan ini harus diambil secara wajar oleh pemerintah daerah karena mereka lebih memahami dan memiliki informasi untuk melaksanakan perpajakan.”

Karena masih belum jelas dan belum diketahui daerah mana yang akan menerapkan sistem perpajakan, Gaikindo masih memikirkan bagaimana industri otomotif Tanah Air pada tahun 2025 akan ramah lingkungan. 

Jika pajak di daerah dinaikkan, Kukuh khawatir penjualan mobil di Tanah Air bisa menyamai situasi saat pandemi Covid-19. Sabtu, 29/06/2019, Sekjen Gaikindo, Kukuh Kumara dalam ‘Wawancara GIIAS x Blibli.com (TRIBUNNEWS / MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Konglomerasi otomotif pemasok PT Astra International Tbk (ASII) akan terus mengkaji dampak opsi pajak terhadap kinerjanya tahun depan.

Namun ASII meyakini pasar kendaraan roda empat akan terpuruk akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pungutan pajak.

“Tujuan kami sepertinya adalah pencegahan,” kata Direktur Hubungan Investor ASII, Senin (30/12/2024).

Sementara itu, Presiden Bidang Usaha Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala menilai pengenaan pajak dan nilai tambah sebesar 12% berpotensi mengganggu penjualan sepeda motor di Tanah Air. 

Sebelum dua kebijakan pajak tersebut, AISI memproyeksikan penjualan sepeda motor di dalam negeri sebesar 6,4 juta, 6,7 juta pada tahun 2025.

Namun dengan perkiraan tersebut, kita harus melihat kembali dampaknya, ujarnya, Senin (30/2024). Sigit Kumala Presiden Bagian Pemasaran Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) (doc./Marketeers)

Sigit juga mengungkapkan, AISI telah menerima data terkait istilah tersebut untuk memberikan kekuatan dalam memprediksi dampak pajak pada tahun 2025.

Organisasi tersebut yakin bahwa hibah tersebut akan mencegah kenaikan pajak sebesar 4 hingga 7 persen.

Teuku Agha, Kepala Penjualan dan Pemasaran 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan sistem perpajakan berpotensi menunda konsumen membeli sepeda motor pada tahun depan.

Tambahnya, Senin (30/12/2024). 

Suzuki akan terus melihat kemajuan dalam kebijakan perpajakannya sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses bisnisnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *