Operasi Patuh Jaya Telah Dimulai, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Negosiasi dan Transaksi

Laporan Koresponden Tribunnews.com Abdi Rianda Sakthi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto mewanti-wanti anggotanya agar bertindak profesional dalam Operasi Badu Jaya 2024 yang dimulai Senin (15/7/2024).

Carioto meminta anggotanya tidak melukai sentimen masyarakat dengan melakukan negosiasi dan penanganan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Saya mohon kembali fokus pada apa tujuan operasi dan bagaimana penerapan hukumnya. Untuk itu, saya perintahkan operasi ini dilakukan secara profesional di semua tingkatan. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi dan tidak ada kerugian. .Perasaan masyarakat,” kata Polta Metro Carioto, Senin (15/7/2024), dalam rapat umum di Jaya.

Ia mengatakan, anggota harus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang dibuat.

“Lakukan tindakan secara belas kasih dan manusiawi, hindari tindakan reaktif, utamakan tindakan preventif dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan e-TLE fixed dan e-TLE mobile,” ujarnya. 

“Saya ingin mengingatkan rekan-rekan sekalian untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan. Ingat, beberapa waktu lalu sebuah video tentang polisi yang tidak diperlukan dan merugikan masyarakat menjadi viral di media sosial,” imbuhnya. 

Carioto lebih lanjut berpesan kepada personel untuk mempersiapkan peralatan medis dan lainnya sebelum mengikuti layanan. Ia meminta dipasang rambu operasi di lokasi operasi. 

“Jangan sampai saya menemukan pakaian lusuh, mobil dinas kotor, petugas yang tidak memasang rambu razia saat menjalankan operasi penindakan, dan aparat yang mempermainkan pelanggar lalu lintas,” jelasnya. 

Operasi tersebut melibatkan sedikitnya 2.938 personel gabungan Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan pengendara.

Operasi Badu Jaya akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. 

Operasi Taat akan dilaksanakan serentak di seluruh Polta Indonesia.

Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas terdeteksi dalam operasi tersebut. Adapun 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak memakai helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

8. Bepergian dengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak edar

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Mengabaikan rambu-rambu jalan

12. Tidak direncanakan pemasangan rotator dan sirene

13. Penggunaan plat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir Ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *