Dilansir Jurnalis City News, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – Operasi Jagratara II yang dilakukan Kantor Imigrasi Karawang Tipe I Non TPI Karawang memeriksa 85 tenaga kerja asing (TKA) yang berdomisili di Kabupaten Karawang dan dokumen keimigrasiannya yang ada di sana dapat dan dapat digunakan.
“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap imigrasi ilegal dan menggunakan hukum untuk menjaga keamanan dan keselamatan tanah,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Imigrasi Karawang tidak mendeteksi adanya pekerja asing yang melanggar peraturan keimigrasian.
Seluruh warga negara asing yang terverifikasi memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sah.
“Namun kami tetap memberikan edukasi kepada perusahaan dan sekolah untuk memenuhi kewajiban merujuk TKA ke Kantor Imigrasi Karawang,” jelasnya.
Operasi JAGRATARA II diselenggarakan serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Selain pengawasan, sepanjang tahun 2024, Departemen Imigrasi Karawang juga melakukan Tindakan Keimigrasian (TAK) terhadap lima orang asing yang mengaku melakukan pelanggaran hukum.
Lima orang asing telah dijatuhi hukuman penjara, dan bahkan mungkin dideportasi untuk tujuan pencegahan.
“Kegiatan tersebut akan terus kami lakukan dan terus berkomunikasi dengan perusahaan untuk membantu mereka mengelola informasi personel TKA-nya,” ujarnya. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kampanye Jagratara, Imigrasi Desember Karawang Jaring TKA di Kawasan Ekonomi