Ombudsman RI Klaim Telah Selamatkan Rp322,59 Miliar dari Potensi Kerugian Sektor Perekonomian I

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terselamatkan Rp322,59 miliar dari potensi kerugian sektor ekonomi I sebesar Rp524,71 miliar, kata Ombudsman.

Potensi kerugian pada periode 2021-2024 diperoleh dari pemantauan laporan masyarakat miskin.

Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, angka-angka tersebut merupakan cerminan bahwa tudingan buruknya manajemen yang terjadi di sektor pelayanan publik berdampak besar.

“Terkait keberlangsungan hidup masyarakat secara umum, kerugian materiil dan imateriil tidak boleh terjadi jika kita sama-sama berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik,” kata Yeka di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Perdagangan di bidang sektor ekonomi I; industri logistik, pertanian makanan perbankan Pertanggungan Pertanggungan pembelian barang dan jasa; pengumpulan pajak Yeka menjelaskan, bea masuk dan cukai sudah termasuk.

Menurutnya, kesalahan pengelolaan sektor pelayanan publik berdampak besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

“Kalau kita sama-sama berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik, tidak boleh ada kerugian materil dan materiil,” kata Yeka.

Kerugian negara termasuk kripto, Yeka menjelaskan, termasuk sektor keuangan seperti komoditas dan asuransi. Yeka mengatakan pada tahun 2022, Ombudsman akan melakukan investigasi mandiri atas dugaan penyimpangan pasokan produk minyak goreng dan penarikan kebijakan stabilisasi kepatuhan pasar dalam negeri/BMD.

“Reformasi kebijakan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas minyak goreng, melarang peredaran minyak goreng dalam jumlah besar dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan mengacu pada aturan SNI,” lanjutnya usul Ketua Menteri Keuangan. Komitmen bersama untuk kemajuan lembaga pemerintah terkait kenaikan harga ekspor bahan baku minyak kelapa yang tidak dikenakan bea keluar selama empat bulan ke depan (September s/d 2022); Dia menjelaskan, pelayanan administrasi berarti negara tidak boleh rugi karena adanya inkonsistensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *