Oknum Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka, Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polisi

Tribun News.com, Jakarta – Polres Jakarta Barat menetapkan anggota Polri bernama Ipatu Hani Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan polisi.

Eptu Hani dan suaminya yang dipecat dari Polri, Assep Sudirman, selingkuh dari anak seorang petani bernama Karlim Sumerlin (56), petani asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purodadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada tahun 2017. .

Kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Siahdudi, Selasa (11/6/2024).

Sementara AKBP Metro Jakarta Barat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Andrey Kurniawan mengatakan, saat ini dua tersangka sedang diperiksa.

Menurut Andri, pihaknya akan mengusut kasus penipuan berkedok kemudahan akses ke kantor polisi.

Andri mengatakan, “Kedua orang ini masih diperiksa tuntas.

Sebelumnya, dua dari tiga petugas polisi yang diberhentikan atau diperintahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikabarkan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, mereka berdua selingkuh dari Karlim Summerlin. Kedua polisi tersebut adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasushan.

Diketahui, sejak tahun 2017 lalu terdapat laporan penipuan yang melibatkan polisi wanita.

Karlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai ‘uang program’ agar putrinya bisa diterima menjadi polwan.

“(Tidak curiga),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Inradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Sedangkan tersangka lainnya, Henny P yang disebut Eddy Ari, masih diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

“Dua orang sudah dipecat dan satu orang masih aktif, dikelola Propam,” ujarnya.

Penyidik ​​Subdit Jataners, Detreskrim Polda Metro Jaya, dan Detreskrim Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus tersebut.  Polisi menemukan korban di Subang

Karlim mengaku memiliki RP. diminta untuk menyerahkan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rowan Richard Mahenu mengatakan, timnya dari Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jakarta Barat meninggalkan Subang untuk menemui Karlim.

Rombongan kemarin berangkat ke Subang. Jadi, polisi setempat dan Polres Metro Jakarta Barat langsung mendatanginya, kata Rowan kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

Timnya membutuhkan keterangan dari Karlim selaku pelapor untuk mengusut kasus tersebut.

Pasalnya, jika pelapor tidak membutuhkan data apa pun, maka penyidik ​​akan kesulitan melanjutkan kasus tersebut.

“Kami membutuhkan dukungan pelapor atau saksi untuk meningkatkan kesadaran tentang kejahatan tersebut,” ujarnya.

“Tidak bisa, kalau misalnya wartawan atau saksi tidak mau memberikan data, nanti kita ada kendala, itu salah satu kesulitan atau kendala penyidikan,” kata Rowan.

Menurut Rowan, ada berbagai cara untuk menangani penipuan dan kata-kata lainnya.

“Belum, kita tunggu karena belum tentu penipuan dan korupsi, begitu laporannya diperbaiki (diperbaiki), seperti apa proses penyidikannya, proses penyerahan sidik jarinya dan lain-lain,” jelasnya. Rowan.

Berbeda dengan kasus pembunuhan atau penyerangan, pembuktian penyerangan itu autopsi itu bukti melanjutkan penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, mudah saja. Tapi sidang pertama penipuan dan korupsi, jadi prosesnya berbeda. Ya, Rowan menjelaskan

Rowan Richard Mahonu pun angkat bicara soal asal muasal kasus tersebut.

“Nah, berkasnya sudah kami kaji, sehingga laporan polisi dibuat pada akhir November 2017,” ujarnya kepada wartawan.

Usai laporan tersebut, Carlim bersedia diperiksa pertama kali pada Maret 2018.

“Nah, saat tes itu di laporan wawancara, baru 6 pertanyaan, wartawan minta berhenti wawancara karena dia ada urusan di Subang,” kata Rowan.

Karlim pun berjanji akan kembali untuk diperiksa dan memberikan dokumen pendukung, namun tidak pernah dilakukan.

Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan bukti untuk memanggil kami untuk penyelidikan, namun sejauh ini pelapor belum memberikannya. Kami sudah beberapa kali menghubunginya, pelapor belum menjawab.

Alhasil, Assep dan Yulia masih memiliki tingkat kepesertaan yang sama.

“Kami membutuhkan bantuan jurnalis, saksi dan pihak lain untuk meningkatkan kesadaran tentang kejahatan ini,” katanya.

Namun Rowan menegaskan akan menyelesaikan kasus tersebut agar Karlim bisa mendapatkan keadilan.

Ia mengatakan, komitmen kami tetap memberikan keadilan kepada masyarakat.

Penulis : Noori Yatul Hikmah

Artikel ini dimuat di WartaKotalive.com atas nama penipuan 598 juta yang melibatkan anak petani Subang yang ingin menjadi polwan, tersangka Iptu Hani dan suaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *