Laporan yang disiapkan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Polres Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh membeberkan detail kasus pegawai Direktorat Pajak yang namanya disingkat FAF kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Alasan tersangka menganiaya istrinya karena masalah keuangan.
“Karena tersangka merasa marah dan marah kepada istrinya, mungkin karena masalah keuangan. Sehingga dia marah kepada istrinya dan melakukan hal tersebut. Tersangka sudah mengakui perbuatannya, kata Kapolsek Audy kepada wartawan, Rabu (28/8). ). /2024).
Kemarahan tersangka bermula saat istrinya meminta pertanggungjawaban karena ditekan, kemudian tersangka marah dan terjadilah kekerasan dalam rumah tangga.
“Pada dasarnya ini masalah ekonomi,” tegasnya.
Polisi meminta korban menjalani pemeriksaan kejiwaan setelah kematiannya agar sehat mentalnya.
Namun, ia dikembalikan ke keluarganya untuk mendapatkan bantuan psikiater.
– Hasil pemeriksaan kejiwaan setelah kematian menunjukkan bahwa ia menderita kecemasan akibat kekerasan dalam rumah tangga, hingga saat ini korban mengalami tekanan psikologis yang menyebabkan korban merasa cemas. – Itu hasil penyelidikan, kata polisi. Ketua Audy.
Terdakwa FAF ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu selesainya dakwaan tahap 1 pada minggu ini.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendapatan bernama FAF setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
FAF ditangkap setelah penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi menyelidiki tersangka.
Tersangka, kemarin kita lakukan pemeriksaan, tersangka juga didampingi kuasa hukumnya, kata Kepala Reserse Polres Bekasi Kompol Audy Joize Oroh saat ditemui wartawan, Selasa (27/08/2024). . .
Kompol Audy mengatakan pegawai Direktorat Pajak tersebut ditangkap sejak Senin (26/08/2024) malam.
“Kami tutup sore ini,” lanjutnya.
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berujung pada gelar perkara.
Perkembangan penanganan perkara terhadap responden FAF telah melalui beberapa proses hingga pada tingkat penetapan tersangka.
Kasus kekerasan dalam keluarga ditangani secara ilmiah dengan pihak berwenang melakukan pemeriksaan kejiwaan.
Sebab, kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berhuruf MAT terjadi berturut-turut pada tahun 2021 dan 2023.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan korban pada Maret 2024 ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Bekasi Kota.
Selain barang bukti gangguan kejiwaan, penyidik juga menemukan barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian kekerasan.