Demikian dilansir koresponden Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru seni budaya SMKN 56 Jakarta Utara disingkat H (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi.
Pelecehan seksual dilaporkan di kelas.
“Di lantai dua (dia yang melakukannya) di kelas seni budaya,” kata Presiden SMKN 56 Jakarta Utara Ngadina kepada wartawan, Selasa (10/8/2024).
Menurut dia, tudingan pelecehan seksual itu diketahui setelah siswa tersebut melaporkannya kepada guru pada 3 Oktober 2024.
Pihak sekolah masih melakukan penyelidikan dan hasilnya akan menonaktifkan H sebagai guru.
“Yang terlibat sudah tidak lagi mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta,” ujarnya.
Ngadina mengatakan, X sudah kurang lebih lima tahun mengajar di SMKN 56 Jakarta.
N berstatus pegawai negeri sipil berdasarkan perjanjian kerja (PPPK).
“Yang terlibat itu umurnya sekitar lima tahun (PPKK),” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual dibagikan di media sosial X setelah anak sekolah menuntut keadilan.
H telah dipindahkan ke kantor Kabupaten Tanjung Priok, kata Purwosusilo, Plt Direktur Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
“Yang terlibat adalah non-aktif sebagai guru yang bermarkas di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Sudah terselesaikan,” ujarnya.