Laporan reporter Tribunnews.com Reinas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penggelapan diajukan debitur berinisial MT terhadap kreditur anak usaha KoinWorks yakni KoinP2P sebesar Rp 365 miliar.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Paul Ade Ari Syam Indradi mengatakan, laporan polisi disampaikan oleh Direktur PT Lunaria Annua berinisial BAA.
Kronologi kasus pencurian ini bermula saat BAA bekerja sama dengan MT di bidang peer-to-peer lending (P2P lending) pada tahun 2021.
MTs yang melapor sendiri bertindak sebagai penjamin perorangan dan korporasi.
Dilaporkan bahwa Saudara M.T., M.T. dan teman-teman yang menjadi pengarah resume,” kata Ade Ari di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Kerja sama ini dilakukan melalui dua skema, yaitu melalui pinjaman yang diberikan Kementerian Perhubungan melalui 279 FCT.
Kemudian melalui skema jurnalistik (KoinP2P), mereka meminjam dana senilai Rp 330 miliar.
Skema kedua adalah kerja sama bilateral dengan pinjaman yang diberikan kepada korban sebesar Rp 35 miliar.
“Jadi dalam dua skema pendanaan tersebut, MT diduga tidak membayar kepada korbannya sehingga korban P2P Coin mengalami kerugian sebesar Rp 365 miliar,” imbuhnya.
Ade Ari mengatakan, kedua belah pihak, baik pelapor maupun pelapor, diperiksa pada tahap penyidikan.
“Penyidik, saksi-saksi tertentu, dan pihak pelapor sudah memberikan klarifikasi dalam proses penyidikan,” tutup Ade.
MT dilaporkan melaporkan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, dugaan pencurian Pasal 372 KUHP dan Pasal TPPU.
Sebelumnya, anak perusahaan KoinWorks (KoinP2P) menyatakan akan bertanggung jawab setelah menjadi korban kejahatan finansial yang dilakukan salah satu peminjamnya.
Direktur KoinP2P Jonathan Bryan mengatakan debitur berinisial MT yang merupakan pemilik grup usaha MPP ini dipengaruhi oleh ekosistem KoinP2P.
Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab atas pengembalian dana.
“KoinP2P membuat laporan polisi. Saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata Jonathan dalam siaran persnya, Selasa (19/11/2024).
Jonathan mengatakan, upaya tersebut memerlukan waktu hingga 2 tahun untuk mengembalikan dana kepada kreditur yang terkena dampak.
Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada Anda hingga 5 persen per bulan.