Laporan Jurnalis TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pengusutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis (17/10/2024).
Pelapor berinisial NSP dan anggota KPU Kota Tangerang berinisial MSM.
NSP mengajukan pengaduan pada 190-PKE-DKPP/VIII/2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang hari ini antara lain mendengarkan keterangan para pihak, antara lain pelapor, terdakwa, saksi, dan pihak terkait.
“DKPP memanggil para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Keputusan DKPP Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.” paman.
David juga mengungkapkan persidangan akan berlangsung tertutup karena tudingan maksiat.
Pembahasan pemeriksaan masalah moralitas akan dilakukan secara tertutup, kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Rizki Sianifer mengatakan, ada beberapa profesi yang muncul dalam kasus yang menjadi pokok pengaduan.
“Kami berharap DKPP segera menindaklanjuti soal dugaan asusila ini. Kami sangat yakin dalam hal ini DKPP akan bersikap netral dan bekerja semaksimal mungkin serta segera menindaklanjuti bukti-bukti yang kami lampirkan,” Rizki dikatakan. Buka TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp. Pastikan Tribunners telah menginstal WhatsApp. Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DKPP Periksa Anggota KPU Kota Tangerang yang Mengadukan Maksiat.