Okie Agustina Tegas Layangkan Somasi ke Gunawan Dwi Cahyo, Buntut Gadaikan Mobil Tanpa Izin Dirinya

TRIBUNNEWS.COM – Usai Gunawan Dwi Kahyo menghentikan mobilnya tanpa izin, Okie Agustina mengeluarkan surat panggilan keras.

Seperti diketahui, Oki Agustina menggelar jumpa pers pada Rabu 12 Juni 2024 kemarin bersama Gunawan soal permasalahan mobil tersebut. 

Tak sendirian, mantan istri Pasha Ungu itu didampingi pengacaranya Ardian Dharma. 

Ardian Dharma terang-terangan meminta Gunawan segera mengembalikan mobilnya.

Sebab, Pengadilan Agama (PA) Bogor telah menetapkan mobil tersebut untuk kebutuhan putranya, Miro Materazzi Gunawan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ardian seperti dikutip di YouTube Starpro Indonesia, Kamis (13/6/2024). 

“Jadi, hari ini saya sebagai kuasa hukum Bu Oki ingin memanggil Pak Gunawan.” 

“Yang utama adalah segera mengembalikan mobil Suzuki Swift ke keadaan semula.”

“Seperti yang diputuskan pengadilan untuk kebutuhan Miro,” kata Ardian. 

Ardian mengungkapkan, Gunawan menggadaikan mobil tersebut tanpa izin kliennya. 

Ibu empat anak ini mengetahui hal tersebut setelah menggeledah mobilnya. 

Jadi, berdasarkan keputusan pengadilan, mobil itu ditujukan untuk Miro.

Namun, keberadaan mobil tersebut masih belum diketahui.

Dan ternyata Bu Oki dikritik oleh Pak Gunawan tanpa persetujuan langsung dari beliau, jelas Ardian. 

Tak mau berlarut-larut, pihak Oki ingin memanggil pria berusia 35 tahun itu agar segera mengembalikan haknya. 

“Di sini kami memberikan teguran terbuka agar (pelanggar) segera mengembalikan mobilnya.”

BPKB juga atas nama Bu Oki, tegasnya.  Okie Agustina bersama tim kuasa hukumnya. (Tangkapan layar dari saluran YouTube Starpro Indonesia)

Dalam kesempatan yang sama, ibu Kesha Alvaro juga mengaku berbagai upaya dilakukan Gunawan untuk memenuhi kewajibannya di pengadilan.

“Kami telah mengambil tindakan hukum pidana terhadap polisi dan warga negara.” 

Mudah-mudahan bisa dikembalikan, kata Oki Agustina. 

(TribuneNews.com, Rinda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *