OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal Sejak Tahun 2015, Terkendala Server di Luar Negeri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kendala yang kerap dihadapi dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal (pinjol) dan perjudian online (judol).

Frederica Vidyasari Dewey, Direktur Jenderal Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK mengatakan, pihaknya telah menghentikan lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak 2015.

Namun masih ada beberapa permasalahan yang sering terjadi, seperti perjudian online, servernya sering asing, kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, pemberantasan perjudian online dan pinjol ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). OJK juga disebut terus melanjutkan kerja sama patroli siber dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oleh karena itu, begitu OJK dan pihak terkait lainnya mendapat informasi adanya pinjol ilegal atau perjudian online, mereka langsung menutup akses. Namun kesulitan yang sering Anda hadapi saat ingin menutup akses pinjaman ilegal atau judi online adalah server sedang down.

“Kadang-kadang mereka di luar negeri, hal seperti ini (judi online) di negaranya legal. Wah, susah sekali,” kata Kiki.

Ia juga mengatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 “Tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan” (UU P2SK) mampu memperkuat dan melindungi konsumen dan masyarakat.

UU P2SK memperbolehkan denda hingga Rp1 triliun dan hukuman 10 tahun penjara bagi mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat.

“Upaya terus kita lakukan, kita terus melakukan penutupan dan pelacakan terhadap orang-orang tersebut,” ujar Kiki.

“Memang tidak mudah untuk menemukannya, namun bekerja sama dengan Bareskrim Polry yang tergabung dalam Satgas PASTI, kami sedang mendalami bagaimana caranya dengan menggunakan UU P2SK,” ujarnya.

Kiki melanjutkan, OJK telah membentuk Pusat Anti Fraud untuk mencegah penipuan online yang kerap menimpa masyarakat. OJK bekerja sama dengan perbankan dalam pengelolaan Anti Fraud Center.

Pusat Anti-Penipuan kemudian akan melacak akun-akun yang digunakan penipu untuk melakukan penipuan.

“Kami sedang membentuk Anti-Fraud Center yang akan bekerja sama dengan berbagai pihak bahkan perbankan sehingga kami dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang biasa digunakan untuk penipuan tersebut,” kata Kiki.

Menurut dia, dalam beberapa kasus, uang masyarakat yang hilang berpindah dari satu rekening ke rekening lain dengan sangat cepat.

Karena sulit dicari, uang tersebut akhirnya masuk ke pasar, yang menurut Kiki sudah tidak bisa didapat lagi.

“Karena selama ini, misalnya uang hilang, kamu telpon banknya, oh aku ke bank ini, bank ini cari bank ini, kemana aku harus pergi, oh, aku tidak bisa karena banknya. .privasi Ba “Kalau begitu, nanti ada di pasaran dan tidak bisa ditemukan lagi,” kata Kiki.

Ditemui usai konferensi pers, Kiki mengatakan Anti-Fraud Center didirikan seperti yang dilakukan Singapura. Jadi ini bukanlah hal baru.

“Kami belajar dari negara lain bagaimana bank hanya duduk diam dan ketika ada laporan penipuan dari masyarakat, mereka bisa ditangkap,” kata Kiki.

Ia berharap Anti Fraud Center bisa mengembalikan dana negara yang hilang, meski ia tidak bisa menjamin hal itu bisa terjadi.

“Belum tentu karena orang yang kehilangan uang di rekeningnya pun tidak menyadarinya. Mereka baru menyadarinya keesokan harinya atau bulan berikutnya, sehingga biasanya sulit untuk diikuti,” kata Kiki.

Ia menjelaskan, Anti Fraud Center akan berada di bawah Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Selanjutnya, Anti-Fraud Center akan mempelajari rekening mana saja yang paling sering dijadikan lokasi penyimpanan dana palsu transfer tersebut.

Lalu akun mana yang pada akhirnya menjadi pemilik manfaat dari aktivitas ilegal tersebut, jelas Kiki.

Ia mengatakan, perbankan, terutama bank-bank besar yang sering dijadikan tempat penipuan, sebaiknya bergabung dengan Anti Scam Center. Soal kapan pusat anti-fraud tersebut akan beroperasi, Kiki mengatakan, rencana tersebut sudah digarap sejak lama sehingga bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

Secara terpisah, Komisioner III DPR Didik Mukrianto menilai pertumbuhan perjudian online di Indonesia memiliki daya destruktif yang sangat besar. Oleh karena itu, pemberantasan perjudian online perlu dilakukan secara lebih komprehensif, bersifat publik, terpadu dan berkelanjutan melalui keterlibatan masyarakat.

“Pemberantasan perjudian online harus diselesaikan dengan prioritas tertinggi. Tangkap pihak-pihak yang mendukung dan mempengaruhi perjudian online dan menindak tegas mereka,” kata Didik.

Pemerintah harus cepat dan tegas menutup semua situs dan akses digital perjudian online melalui kewenangannya. Sekaligus melakukan penegakan dan pencegahan di tingkat hilir.

“Bersihkan institusi publik dari segala perilaku menyimpang yang dilakukan oleh petugas dan pejabat. Tidak boleh ada toleransi bagi setiap pejabat yang terlibat dalam perjudian online. Ini bukan hanya moral hazard dari sudut pandang etika dan moral, tetapi lebih dari itu, itu adalah kejahatan, atau tindak pidana,” kata Didik.

Didik pun berharap perjudian online tidak menjadi fenomena gunung es. Di balik upaya tersebut, banyak permasalahan yang juga perlu diselesaikan oleh pemerintah, seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, penegakan hukum dan keseriusan pemerintah terutama sinergi antar lembaga yang utuh.

Oleh karena itu, pemerintah dan aparatnya tidak perlu ragu untuk menindak tegas perjudian online melalui kewenangannya. Blokir, tutup dan ambil tindakan tegas. Segera akses, tutup semua situs dan jaringan yang mendukung perjudian online. Silakan dan bekerja sama dengan negara lain karena kejahatan ini terjadi antar negara,” ujarnya.

Menurut Didik, aparat penegak hukum perlu lebih agresif dan terbuka dalam mengejar dan menindak perjudian online. Tindakan hukum tidak boleh hanya bersifat musiman. Tapi itu harus terus berlanjut sampai selesai.

“Bukan hanya agen, penulis, influencer, dan pemain lain yang digugat, tapi bandar judi dan pendukungnya,” kata Didik (Tribune Network/daz/wly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *