Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kendala yang kerap dihadapinya dalam menindak pinjaman online (Pinjol) ilegal dan perjudian online.
Frederica Vidyasari Devi, Direktur Eksekutif Perilaku Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen dan Edukasi OC, mengatakan pihaknya telah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak 2015.
Namun server seperti judi online seringkali berada di luar negeri, kata Kiki, sapaan akrab Kiki, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024) dengan beberapa permasalahan umum.
Ia mengatakan, penindakan perjudian online dan pinjol ilegal dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap (Satgas PASTI).
OJK sebaiknya terus melakukan pengawasan siber bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Oleh karena itu, OJK dan pihak terkait lainnya langsung memblokir akses pinjol ilegal atau game online setelah menerima laporan tersebut.
Namun masalah umum saat mencoba memblokir akses pinjaman atau game online ilegal adalah servernya berlokasi di luar negeri.
“Kadang-kadang mereka di luar negeri, hal-hal seperti itu (judi online) di negaranya legal. Itu kan hal yang sulit,” Kiki.
Ia juga mengatakan, UU No.
UU P2SK memberikan sanksi denda hingga 1 triliun dan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat.
“Upaya ini terus kami lakukan, kami terus melakukan pembasmian dan pelacakan terhadap orang-orang tersebut,” kata Kiki.
“Tidak mudah mencarinya, tapi bersama anggota Satgas PASTI Bareskrim Polry kami sedang mendalami bagaimana hal itu bisa dilakukan dengan UU P2SK.”