Kabar dari jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).
Pembatalan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Dewan Komisioner OJK tanggal 3 Oktober 2024 No. KEP-49/D.06/2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kantor pusat RSF berlokasi di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Tamrin No. 12, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10340.
Sebelumnya, OJK menetapkan PT RSF sebagai perusahaan keuangan dengan status pengawasan khusus, mengingat status kesehatannya (TSS) tidak sehat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF sesuai aturan untuk mengambil langkah-langkah peningkatan taraf pelayanan kesehatan. Lengkapi persyaratannya.
Namun PT RSF tidak akan mampu meningkatkan derajat kesehatan dan memenuhi peraturan yang ditentukan hingga jangka waktu yang disepakati.
“Langkah penertiban yang dilakukan OJK di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF, dalam rangka penerapan ketentuan undang-undang secara terus menerus dan tegas,” kata Ismail dalam keterangannya, Senin (7/10/2024). .
“Hal ini untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan andal, serta melindungi konsumen,” imbuhnya.
Pasca pencabutan izin usaha, PT RSF dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan keuangan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pertama, mengatur hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lain.
Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pembatalan izin usaha untuk melikuidasi badan hukum PT RSF dan membentuk kelompok likuidasi.
Ketiga, memberikan informasi yang jelas kepada peminjam, pemberi pinjaman, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme pengaturan hak dan kewajiban.
Keempat, menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan internal di dalam perusahaan; Dan
Kelima, memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, PT RSF dilarang menggunakan kata-kata yang menggambarkan kegiatan perusahaan keuangan, keuangan, dan/atau keuangan atas nama perusahaan,” tutupnya.