Dilansir reporter Tribunnews.com Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 18 bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat berbasis syariah (BPRS) antara Januari hingga Desember 2024.
Diane Adiana Rai, CEO Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan belum ada reaksi langsung terhadap izin operasional (CIU) BPR/S. Pengawas selalu memantau pencapaian rencana aksi kesehatan yang dilaksanakan oleh BPR/S dan PSP.
Diane Adiana Roy di Jakarta, Selasa (24 Desember 2024), mengatakan, “Langkah-langkah perbaikan seperti penambahan cadangan modal, aksi korporasi, dan merger merupakan beberapa langkah pemulihan yang dilakukan dalam penetapan status pemulihan oleh BPR.”) dalam keterangannya. . ).
Diane meyakini pencapaian rencana aksi BPR/S dan PSP akan berdampak pada janji BPR/S akan kembali normal atau menjadi solusi BPR/S.
“CIU merupakan bagian dari pemenuhan amanah OJK untuk menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen, sedangkan pemegang saham dan manajemen BPR/S tidak mampu melakukan upaya restrukturisasi BPR/S,” kata Diane.
Dian menjelaskan, OJK saat ini tunduk pada ketentuan UU P2SK, dimana status bank yang dikenakan pembatasan (BDP) tidak boleh lebih dari 1 tahun. Saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia terdaftar sebagai pengawas umum.
Diane menjelaskan: “Pengawasan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang mempunyai integritas dan memainkan peran yang andal, ketat, kompetitif dan realistis, khususnya di wilayah dimana BPR/S beroperasi.”
Ia berpendapat bahwa untuk mengembangkan dan memperkuat industri perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah, yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan terdiversifikasi, maka permasalahan dan situasi penting harus diatasi sejak awal. diselesaikan. BPR atau BPR Syariah.
“Khususnya dunia usaha yang tunduk pada regulasi normal namun menghadapi kesulitan, kelangsungan usahanya terancam,” kata Dean.
Berikut daftar 18 BPR/BPRS yang dicabut izinnya per 11 Desember 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) 3. BPR Usaha Madani Karya Mulia4. BPR Purworejo6. BPR EDC Tunai7. BPR Aceh Utara8. PT BPR Negeri Sembilan Mutiara 9. PT BPRS Bali Ata Anugla 10. PT BPRS Sakadamulia 11. BPR Danta 12. BPR Bank Japara Artha 13. BPR Candi Lubuk Raya 14. BPR Sumber Artha Waru Ageng15. PT BPR Alam Primadana Capital16. PT BPRS Kota Juang Perseroda17. PT BPR Duta Niaga18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.