OJK Blokir 6.000 Lebih Rekening Bank Terindikasi Judi Online, Nomor CIF-nya Sama!

Laporan jurnalis Ismoyo dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online dan memerintahkan bank untuk memblokir ribuan rekening tersebut.

Dian Ediana Rae, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menegaskan pihaknya terus melakukan berbagai kajian sesuai dengan kewenangan OJK.

Terkait dengan penghapusan perjudian online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan telah memblokir lebih dari 6.000 rekening dari data yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata Dian dalam sebuah pernyataan. pidato daring. konferensi pers, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan OJK meminta bank menutup rekening dengan Customer Information File (CIF) yang sama.

CIF adalah sistem yang memuat seluruh informasi nasabah di suatu bank. Nomor CIF ini merupakan sistem perbankan yang berfungsi untuk mencatat dan menemukan data pribadi, data keuangan dan data lain yang berhubungan dengan nasabah.

“OJK juga meminta bank menutup rekening dengan File Informasi Nasabah yang sama,” ujarnya.

Berbagai arahan OJK terus diterapkan kepada perbankan untuk menghilangkan praktik perjudian online.

Sebelumnya, OJK telah meminta perbankan melakukan uji kelayakan yang ditingkatkan (EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat transaksi perjudian online dan melaporkan transaksi tersebut ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Apabila hasil EDD menunjukkan nasabah melakukan pelanggaran serius terkait perjudian online, maka bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah untuk membuka rekening di bank (daftar hitam).

Kegiatan perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris, dan pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM) bersama perbankan. Selebgram M dan pacarnya A.M mengiklankan perjudian online di media sosialnya dan menjual video porno bersama pacarnya (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

OJK terus memantau upaya perbankan dalam menjawab tantangan penghapusan perjudian online dengan memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti Fraud, serta menggiatkan upaya meminimalisir praktik jual beli. akun. Meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam pendeteksian kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online.

Bank juga melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penggunaan rekening bank terkait transaksi perjudian online.

OJK dan 35 kantor OJK di seluruh negeri melaksanakan kampanye anti pencucian uang secara besar-besaran bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

OJK menilai edukasi masyarakat mengenai perjudian online harus terus meningkatkan kesadaran akan bahaya perjudian online bagi masyarakat.

Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk menyoroti komitmen manajemen dalam meniadakan perjudian online baik secara internal maupun eksternal, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *