OJK Bawa 2 Tersangka Tipibank di NTT ke Kejari Kupang

Tribun News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan temuan penyidikan dugaan skandal perbankan di BPD NTT (TippyBank) terhadap dua pejabat bank daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara bagian pertama ke Kejaksaan Kupang.

Menyusul perkara yang disampaikan pada P.21, Penyidik ​​OJK bersama Jaksa menyusun program pelaksanaan Bagian 2, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti yang dibuat ke Kejaksaan Kupang.

“Dalam menghadapi dugaan tindak pidana bank tersebut, OJK telah melakukan berbagai prosedur, mulai dari tingkat observasi, penyelidikan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. uang, “kata Tongum,” kata Tongam.

Kisah ini terjadi selama periode ini dari tanggal 4 April. Pada tanggal 19 Agustus 2019 Bpk. Absalom Sain (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s/d 5 Mei 2020 sekaligus Pj Direktur Utama periode Mei 2018 s/d Mei 2019) dan B.R. Benny Rinaldi Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s/d September 2019).

Keduanya diyakini sengaja berhutang budi kepada A.N. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) memiliki total modal Rp 100 miliar. Pinjaman tersebut terbagi menjadi tiga, yakni Kredit Modal Kerja Siaga (KMK) Rp32 miliar, Jadwal Pembayaran Kredit Investasi (KI) (KI-JP) Rp20 miliar, dan KMK-RC senilai Rp48 miliar.

Selain itu, Tongam mengatakan, dalam penyidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan curang bank yang terjadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 49 Ayat (2) Huruf B UU tersebut. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Tahun 1998 Diubah Oleh. Undang-Undang Nomor 10 Republik Indonesia. 56 KUHP.

Pihak yang dituduh adalah Absarom Sain, S.E. alias Abe dan Benny Rinaldi Peles, mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman kurang dari 5 (lima) tahun dan lebih dari lima belas (15) tahun penjara dan denda kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan lebih dari Rp200.000.000.000.000,00 (sebagian besar). terancam. miliaran dolar).

Di bidang penyidikan, hingga 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan pengurusan 127 perkara perbankan, 20 perkara pidana IKNB, dan lima berkas perkara besar (P-21) dari total 127 perkara. Kejaksaan Indonesia Rata-rata kejahatan pasar – rata-rata hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Dalam konteks ini, sebagian besar kasus berkaitan dengan kegiatan komersial bank, terutama yang menyangkut pengelolaan kesehatan bank, seperti kredit fiktif yang hanya menyelesaikan kredit bermasalah (NPL).

Dalam menangani perkara pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI di pusat dan daerah, sehingga terlaksana penegakan hukum di sektor jasa keuangan. secara efektif. .

OJK akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana di sektor keuangan untuk memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *