OJK: Ada 4.000 Aturan Baru Setiap Tahunnya di Indonesia yang Harus Dipatuhi Perusahaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku usaha tidak hanya harus mengejar keuntungan, namun harus mematuhi peraturan yang ada.

Friderica Widyasari Dewi, Direktur Eksekutif Pengawasan Usaha Jasa Keuangan, Pendidikan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan kepatuhan dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat.

Berbicara pada Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) yang diselenggarakan Hukumonline pada Jumat (31/5/2024) di Jakarta, Friderica Widyasari Dewi mengatakan kepatuhan secara tidak langsung penting bagi kelangsungan bisnis dan reputasi perusahaan. perusahaan.

“Kepatuhan sangat penting demi keberlangsungan perusahaan dan nama baik perusahaan. Harus ada sinergi antara semua pihak yang terlibat. Kita semua berharap dengan terjalinnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kita mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. di perusahaan kami dan iklim perekonomian yang baik di Indonesia,” kata Friderica Widyasari Dewi.

IRCA merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan di Indonesia yang memiliki rekam jejak baik dalam mematuhi hukum.

Acara pertama dan perdana ini diadakan di Indonesia dengan diikuti oleh 65 perusahaan di Indonesia yang terdiri dari 17 sektor usaha, dengan 21 perusahaan sebagai holding company dan dihadiri oleh 62 eksekutif atau individu.

Tujuan dari acara tersebut adalah untuk mengapresiasi kewajiban yang timbul dari kepatuhan terhadap peraturan hukum yang telah dipenuhi oleh pengusaha.

Pemeringkatan tersebut dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kompleksitas regulasi masing-masing industri, dimana Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi parameter validasinya.

Sementara itu, Arrka Dhiratara, selaku Direktur Eksekutif Hukumonline dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekitar 4.000 peraturan baru diterbitkan setiap tahunnya, baik oleh otoritas daerah maupun pusat.

Oleh karena itu, perusahaan harus mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut dan melakukan inovasi.

Pada ajang IRCA tersebut, PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk, mendapatkan penghargaan dalam kategori Diamond, Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ahadi Bayu Tejo selaku Komisaris Utama Hukumonline kepada Arif Kayanta selaku Head of Legal and Corporate Affairs Kideco.

Di saat yang sama, Arif Kayanto mengatakan pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menaati peraturan yang ada demi keberlangsungan perusahaan.

“Terima kasih atas penghargaannya, saya berharap penghargaan ini menjadi komitmen Kideco untuk terus konsisten memenuhi kewajibannya dan meningkatkan kepatuhan hukum demi keberlanjutan usaha di masa depan,” kata Arif Kayanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *