OIKN Minta Pembangunan Infrastruktur dan Pembebasan Lahan Sesuai Jadwal

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudias

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Eksekutif Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Raja Julie Anthony mengunjungi beberapa lokasi pembangunan di nusantara.

Lokasi yang dikunjungi antara lain Masjid Nasional, pintu tol seksi 6A dan 6B, serta pemukiman pengendali banjir Sungai Sebaku.

Dia menekankan pentingnya mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengakhiri pembebasan lahan. Dia juga menyerukan untuk memastikan bahwa pembangunan dan pembebasan lahan di semua lokasi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Raja Julie berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di setiap lokasi pembangunan untuk mempercepat proses pembangunan dan pembebasan lahan di nusantara.

“Kerjasama dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN sangat penting,” kata Raja Juli seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (14 Juni 2024).

“Kita harus memastikan seluruh sarana prasarana strategis berfungsi dengan lancar dan masyarakat mendapat remunerasi yang memuaskan, sekaligus mendukung pertumbuhan dan perkembangan nusantara,” lanjutnya.

IKN saat ini sedang dalam proses pembebasan lahan seluas 2.086 hektar.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) mengatakan, lahan tersebut antara lain akan digunakan untuk proyek jalan tol.

“Jadi masih banyak lahan, misalnya jalan raya (jalan tol) seksi 6A dan 6B prioritas yang masih belum clean atau clear,” kata AHY.

Selain alun-alun tol, properti ini juga berada dalam lokasi Proyek Pengendalian Banjir Chepaku. Beberapa bagian tanah yang dimaksud masih dimanfaatkan masyarakat sebagai pemukiman.

BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah karena tanahnya belum bersih dan bebas. AHY menyatakan akan segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) seluas 2.086 hektare.

Ia juga mengatakan, tidak seluruh lahan di total luas tersebut merupakan milik warga.

“Tidak semuanya di 2.086 ditempati oleh masyarakat. Di sini kewenangan Komisi IKN akan mencarikan solusinya. Saya berasumsi ada mekanisme PDSK (Pengelolaan Dampak Masyarakat),” kata AHY, Selasa (11/6/2024). )

“Ini juga sedang dibahas dan diselesaikan. Kalau sudah ketemu angkanya, akan dikonsolidasikan di pusat atau daerah hingga terbentuk panitia terpadu,” lanjutnya.

AHY mengatakan, proses PDSK harus dilakukan dengan baik. Tentunya diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Pada akhirnya, kita tidak bisa berharap masyarakat akan pindah sebelum mendapat kompensasi yang baik atau pemukiman kembali, sehingga mereka bisa hidup damai dan tidak menjadi korban,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *