Ogah Revisi Aturan Impor, Mendag Zulkifli Hasan Tak Ingin Terlalu Mudah Ubah Permendag

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyak pihak yang meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor ditinjau ulang.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan tidak akan mengkaji aturan tersebut. Ia tak ingin terlalu sering berganti menteri perdagangan.

Hal itu disampaikan Staf Khusus (STFS) Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan.

“Saya tegaskan, saat ini belum ada rencana revisi Permendag 8,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/07/2024).

“Sekarang menteri kita pada dasarnya mengatakan bahwa kita tidak boleh terlalu mudah mengubah menteri perdagangan,” lanjutnya.

Dia juga mencatat ada keluhan yang diterima dari menteri lain tentang peraturan perdagangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ia ingin menegaskan bahwa dalam menyusun keputusan menteri tersebut, Kementerian Perdagangan tidak melakukannya sendiri.

Boro mengatakan, Kementerian Perdagangan harus memperhatikan kepentingan dan permintaan pihak lain, dan sebelum ditandatangani Menteri, regulasi perdagangannya juga harus sinkron.

Jadi, kata dia, Permendag berubah karena Kemendag juga mempertimbangkan kepentingan dan permintaan pihak lain. Mereka juga mengatakan bahwa situasinya telah berubah.

“Sekarang Permendag 8. Ini yang berfungsi. Posisi kita saat ini tidak mau diganti. Jadi kita tetap pakai Permendag 8,” kata Bara.

Terkait dengan arus barang impor di Indonesia, Kementerian Perdagangan juga menggunakan tarif impor anti dumping (BMAD) dan Tarif Safeguard Impor (BMTP).

Saat itu juga ada tugas (task-cross) yang dibuat untuk memberantas impor ilegal ke dalam negeri. Kelompok kerja tersebut akan mencakup perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum.

Satgas disebut berwenang melakukan pemeriksaan di pasar atau toko.

Jadi, jika misalnya ditemukan barang ilegal di sana, maka kelompok operasi akan mencari orang yang bertanggung jawab atas barang ilegal tersebut dan pergi ke toko tersebut.

Nantinya penegak hukum akan segera mengambil langkah identifikasi dan penindakan, kata Bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *