Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Permintaan itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan salinan persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Senin (7 Agustus 2024).
“Kami jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengambil keputusan berdasarkan dakwaan pidana jaksa yang dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menolak pengakuan bersalah atau pembelaan SYL dan tim kuasa hukumnya.
“Kami jaksa tetap setia pada surat tuntutan pidana yang dibacakan pada 28 Juni 2024, dan berkas pembelaan para terdakwa dan kuasa hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan,” ujarnya.
JPU menyatakan bahwa segala argumentasi atau pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya dalam pembelaan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Bukannya mengakui perbuatannya, SYL justru dianggap mengalihkan tanggung jawab kepada anak buahnya yang juga berstatus terdakwa.
Diketahui, dua anak buah SYL juga turut diadili dalam kasus tersebut, yakni Kasdi Subagyono, mantan Sekjen Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian.
Terdakwa juga menggunakan bawahannya Kasdi Subagyono yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian sebagai penjamin atau pelindung keaslian instruksi atau perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo, kata jaksa.
Selain kedua oknum tersebut, SYL juga disebut-sebut juga melimpahkan kesalahan kepada pejabat dan pegawai Kementerian Pertanian lainnya.
Jaksa juga menggunakan istilah “kambing hitam” terhadap para pejabat dan pegawai Kementerian Pertanian tersebut.
“Dan menyalahkan pejabat dan pegawai lain di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Atau dengan kata lain, menyalahkan pihak lain.”
Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ikut pungli di Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta, hukuman penjara enam bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan Rp 30.000.
Pembayaran pengganti harus dilakukan dalam waktu satu bulan sejak selesainya perkara atau sah secara hukum.
Jika tidak dibayar, aset mereka akan disita dan dilelang untuk membayar ganti rugi, kata jaksa.
“Kalau tidak cukup, diubah menjadi 4 tahun penjara,” kata jaksa, Jumat (28 Juni 2024) saat membacakan permohonan SYL.
Jaksa menyebut SYL melanggar Pasal 12e, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55(1)(1) dan Pasal 64(1) KUHP dalam perkara ini sebagaimana dakwaan pertama.