TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Komisaris Polisi Komjen (Purn) Oegroseno membandingkan Iptu Rudiana dengan Ferdy Sambo, mantan Kabag Propam Polri.
Oegroseno bahkan menyebut Rudian tampak lebih baik dibandingkan jenderal bintang dua itu.
Menurut Iptu Oegroseno Rudiana seharusnya ditahan pertama kali pada saat penyidikan ulang kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, tindakan Iptu Rodiana mencoreng citra Polri.
“Perbuatan penyidik Rudiana melanggar kode etik bahkan dapat menghambat keadilan atau menghalangi penyidikan. Sebaiknya Rudiana segera ditahan.”
Ia menambahkan, saat ini Polri sudah menurunkan tim untuk mengusut kasus Vina Cirebon sejak awal.
Menurutnya, sebenarnya dengan cerita Inspektur Rudiana banyak kejanggalan sejak awal.
Oegroseno, dikutip dari Youtube Bambang Widjojanto, Rabu (7/8/2024), mengatakan, “Anak itu tidak diotopsi, lalu dia membuat laporan seharusnya pada 27 Agustus, tapi harus sampai 31 Agustus.” .
Kemudian laporannya selesai, ketika dia mengetahui bahwa putranya telah dilempari batu oleh seorang tahanan.
“Dia mengajak semua orang untuk bersaksi, padahal dia tahu tentang sepeda motor, baju, dan helm anaknya,” kata Oegroseno.
Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga mulai menangkap para tersangka dan mengadilinya sebelum melaporkan ke pihak berwajib pada 31 Agustus 2016.
Rudiana kemudian diduga merampas sepeda motor Pegi Setiawan secara tidak profesional.
Sepeda motor yang macet itu disita dari rumah Peggy karena pamannya menggunakan mobil derek.
“Tindakan seperti itu mencoreng citra Polri, menurut saya etis dan dapat melibatkan OOJ, kemudian hukum pidana,” kata Oegroseno.
“Aktivitas Iptu Rudiana akan segera dibatasi, seperti banyak kasus lainnya,” tegasnya.
Menurut Oegroseno, kasus Ferdy Sambo menunjukkan bahwa Polri berani menegakkan hukum terhadap anggotanya, meski hanya bintang dua, khususnya Kompol.
Selain itu, kata dia, Irjen Rudiana saat ini berstatus blok kedua yang hanya dikenal sebagai Inspektur Jenderal.
Dibandingkan dua cluster, dua cluster tetap menang, kasihan dua bintangnya, ujarnya.
Detail baru kasus Vina Cirebon semakin terungkap berkat keterangan saksi di Jembatan Talun.
“Kalau Ip Rudiana bisa menemukan bukti pidana, ini kuncinya bagi saya, itu akan menjadi sesuatu yang baru,” imbuh Oegroseno.
Mardiman Sane, kuasa hukum Rudiana, mengatakan kliennya kini telah dipanggil ke Polri.
“Rudiana datang ke markas dalam rangka kunjungan persahabatan atau pemeriksaan internal tanpa kuasa hukum,” kata Mardiman.
Rupanya, tak hanya Rudiana saja yang dipanggil bersama penyidik lain dalam kasus Vina Cirebon.
Namun, kepada pengacaranya, Iptu Rudiana tak menyebut dirinya dan penyidik diperiksa Timsus.
“Dia hanya bilang salat saja,” ulang Mardiman.
Sakna Tatal menggugat Inspektur Rhodian Napokong untuk diambil sumpahnya
Mantan terpidana Vina, Saka Tatal, menggugat ayah Eky, Iptu Rudiana, terkait pengambilan sumpah di Cirebon, Jawa Barat, pekan ini.
Sakna Tatal membuka tantangan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penganiayaan dan rekayasa kasus penangkapan Dia.
Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, Rabu (7/8/2024) mengatakan, “Saka Tatal ingin pocong mengumpat terkait penyiksaan dan membuktikan dirinya bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Dikutip dari TribunJabar.id.
Melalui surat pernyataan tersebut, Sakna akan memastikan bahwa dirinya mengalami penganiayaan saat bekerja di Polres Cirebon dan tidak terlibat dalam pembunuhan sesuai putusan pengadilan.
Saka juga menuding kasus Vina Cirebon mengada-ada sehingga berujung pada persidangan delapan terdakwa.
“Persepsi atas sumpah Pokong patut kita terima. Saka akan memastikan dia dianiaya. Dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan.”
“Itu hanya rekayasa,” jelas Titin. Oleh karena itu, Rudiyana harus mematuhi isi sumpah Paman Kong yang tidak dibuat-buat dan tidak menyiksa, dan putusan kedelapan narapidana tersebut merupakan hasil rekayasa tersebut.
Untuk membuktikan keseriusan Saka Titin bahkan rela mencari kiai atau ustaz di Cirebon yang bersedia diambil sumpahnya dan menentukan tempat upacara.
Upacara pengambilan sumpah pocong rencananya akan dilakukan pada Jumat (8 September 2024) pekan ini setelah salat Jumat.
Undangan kepada Inspektur Rudiana juga telah disampaikan kepada kuasa hukumnya, kata Titin.
“Sakatal akan hadir pada acara pengambilan sumpah. Undangan Rudiana telah diteruskan ke pengacaranya karena kami kesulitan menemukan Rudiana.”
“Jika Rudiana tidak hadir, maka acara pengambilan sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilakukan untuk memastikan apakah ada pelecehan atau rekayasa dalam kasus ini,” jelasnya.