OC Kaligis Klaim Mantan Karutan KPK Tak Terbukti Terlibat Pemerasan

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat U Nugraha

Tribun News.com, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Kepala Rutan KPK Ahmad Fauci, Otto Cornelis Kaligis, atau OC Kaligis, mengklaim kliennya belum terbukti melakukan perampokan di Rutan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui mantan Pimpinan KPK Ahmad Fausi menjadi tersangka kasus pemerasan.

Achmad Fauzi diketahui tengah menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebenarnya tidak ada bukti yang menuduh Kepala Staf (Ahmed Fauci) lalai. Harus ada bukti suapnya,” kata OC Kaligis kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (6/5/2024).

Menurut Caligisin, dalam seluruh berita acara pemeriksaan (BAP), Ahmed Fauzi tidak pernah menerima suap.

Karena itu, jelasnya, ia menginginkan adanya tuduhan kelalaian.

“Ketika semua saksi di BAP menyatakan tidak pernah memberikan suap, kata Kapolres. Mereka sedang menyelidiki dugaan kelalaian,” katanya.

OC Kaligis juga menjelaskan kliennya tegas menindak anak buahnya yang melanggar aturan.

“Semua saksi mengatakan dia tidak pernah ikut campur. Setelah dia tahu ada anak buahnya yang memfitnah dia langsung mengambil tindakan. Di BAP saya lihat tidak ada kelalaian,” jelasnya.

Sekadar informasi, Fauzi yang diduga koruptor perampokan narapidana telah mengajukan sidang praperadilan di hadapan Pimpinan KPK pada Jumat (4/5/2024).

Dalam permohonannya, Ahmad Fauzi meminta hakim praperadilan memutuskan putusan BPK yang dimaksud batal demi hukum.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga diminta memindahkan Foci dari Rutan Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *