Nyanyi Lagu Tanpa Izin Penciptanya, Agnez Mo Dipolisikan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan jurnalis Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja” melapor ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024), TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. 

Sebelum melapor, Ari Bias sempat melayangkan somasi terhadap Agnez Mo dan HW Group. Namun tidak ada jawaban yang datang dari mereka.

Begini cara Ari Bias melaporkan Agnes Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin di konser HW Group.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan jawaban,” kata Minola Sebajara, kuasa hukum Ari, dari Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).

Makanya menurut kami kurang bagus, lanjutnya.

Laporan tersebut diterima pihak perusahaan Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.

Terkait kasus ini, Agnez Mo terancam melanggar Pasal 9, Bagian 2, dan 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Dengan demikian, unsur-unsur pelanggaran Pasal 9, Bagian 2, dan Pasal 3 yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta telah terpenuhi, mengancam akan dirampas kemerdekaannya paling sedikit tiga sampai lima tahun,” kata Minola.

Minola menambahkan, kliennya mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar. Rp. 

Sebelumnya, Ari Bias mengaku Agnes Mo tidak membayar royalti usai menyanyikan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias.

Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” saat konser di Surabaya, Bandung, dan Jakarta yang dipromosikan oleh HW Group.

Konser ini telah berlangsung sejak Mei 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *