Nurul Ghufron usai Disidang Etik Perdana Kasus Mutasi ASN Kementan: Kalau Bersalah Silakan Dihukum

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengakhiri persidangan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK Jakarta, Minggu (14/5/2024) di Gedung KPK. malam.

Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan usai sidang etiknya.

Ghufron mengaku siap dihukum jika terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pemimpin BPK.

“Ini bukan soal melanggar hak, kalau saya melanggar hak, silakan dihukum dengan apa,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Diketahui, Ghufron diadili dengan tuduhan melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan wewenang, yakni membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, karyanya berdasarkan sudut pandang manusia.  

“Saya kira begitu, di atas pengetahuan saya, di atas kedudukan saya, kalau saya berbuat sesuatu, kalau perbuatan itu melanggar Pancasila, itu ketuhanan, orang itu menurut saya adalah bagian dari rakyat,” ujarnya.

Gafran mengatakan, dalam sidang etik hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Sidangnya diharapkan selesai pekan depan.

Di sisi lain, Ghufron belum bisa memberikan informasi tesnya. Ia meminta untuk menanyakan langsung kepada KPC Devas mengenai hal tersebut.

“Saya kira bisa ditanyakan kepada anggota Panitia Penghentian Kegiatan Peradilan (KPK) soal materiil. ,” dia berkata.

Ghufron menuding adanya pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian dari pusat ke daerah, khususnya dari Jakarta ke Malang. Ghufron diduga menyalahgunakan posisinya jika perubahan itu terjadi.

Meski begitu, menurut Ghufron, perubahan tersebut terjadi pada 15 Maret 2022. Kali ini diumumkan kepada Dewan BPK pada 8 Desember 2023.

Menurut Ghufron, Dewas tidak lagi berwenang memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU Dewas Nomor 4 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *