Nurul Ghufron Tidak Hadir dengan Alasan Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang

Hal itu diberitakan Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama

Berita Voice of Turkey: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini menyampaikan pendapat pembelaannya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron.

Alasannya, Nurul Ghufron tidak ada di sana.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan Nurul Ghufroni meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Harris kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024): “(Nurul Ghufran) NG tidak hadir dan sidang ditunda. Alasannya, Pak NG butuh waktu untuk mempersiapkan pembelaannya.

Sikhul Harris belum menanggapi jadwal pembelaan Nurul Ghufron.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufroni tengah menghadapi persoalan etik.

Dugaan pelanggaran tersebut terkait penyalahgunaan wewenang atau pengalihan ASN ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Goufron, peristiwa yang masuk dalam laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Kementan pernah mempunyai pegawai yang mengajukan permohonan mutasi melalui ADM primer, namun meski sudah mematuhi aturan, ia belum puas. 

Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan putranya yang masih kecil.

Ghufron lantas mengaku sudah mengingatkan Kementerian Pertanian agar permintaan tersebut dilakukan sesuai aturan.

Dalam prosesnya, Dewas KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk Pimpinan KPK Navavi Pomolango dan Alexander Marwata. 

Para pejabat, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Cassidy Subajioni, juga diperiksa.

Dalam perjalanannya, Ghufron sempat berkonflik dengan anggota Dewas KPK Albertina Khos. Dia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan, dirinya berhak melaporkan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan pegawai Komisi berdasarkan Pasal 3, Pasal 4(2) Peraturan Dewan Pengawas Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga melimpahkan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia pun merapat ke Mahkamah Agung dalam Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *