Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nurul Ghufron bereaksi tenang saat dicap partai politik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bermasalah.
Hal ini berkaitan dengan langkah Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke berbagai lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), dan Bareskrim Polri.
“Saya jawab, Pak Ghufron itu pimpinan KPK yang bermasalah? Karena ke pengadilan sedikit, ke JR (Peninjauan Kembali) sedikit, malah sebaliknya,” kata Ghufron di gedung merah putih sebelah selatan. bangunan. KPK. Jakarta, Senin (20/05/2024).
“Kalau saya tidak pernah pakai jalur hukum, nanti ada anarki, lalu ada masalah. Kenapa? Sekali lagi kita negara hukum, ada masalah, semua masalah diselesaikan dengan hukum,” imbuhnya.
Pelaporan Ghufron ke Dewas KPK bermula dari aduan yang menuduh Dewas melanggar kode etik.
Dugaan pelanggaran etik ini terkait penyalahgunaan wewenang di balik pengalihan ADM yang berinisial pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK berencana memutus kasus ini besok (20/5/2024).
Namun sepertinya keputusan tersebut harus ditunda. Sebab, PTUN Jakarta menerima kasus Ghufron.
PTUN memutuskan menunda pembacaan putusan pengadilan etik.
“Jadi memanfaatkan permasalahan saya, mengeksploitasinya, lalu melakukan pembelaan atau upaya hukum adalah sah menurut aturan hukum,” kata Ghufron. dikatakan.