Nurul Ghufron Minta Waktu Tambahan, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Pembelaan 20 Mei 2024

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang pembelaan Wakil Ketua Badan Reserse Kriminal (KPK) Nurul Ghufron pada Jumat (17/5/2024) ditunda.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK berencana menggelar sidang terkait masalah ini pada Senin (20/5/2024).

“(Dilanjutkan sidang pembelaan) pada hari Senin pukul 09.00,” kata Wali Kota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tribunnews.com, Jumat.

Sidang tertunda karena Nurul Ghufron tak hadir di Kantor Dewas KPK.

Nurul Ghufron disebut meminta waktu lebih untuk mempersiapkan pembelaan.

“(()urul Ghufron] NG tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya Pak NG minta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” kata Haris.

Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Kesehatan Nurul Ghufron diketahui menghadapi dilema etika.

Dugaan tindak pidana tersebut terkait penyalahgunaan wewenang atau pengaruh untuk mengganti ASN Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.

Saat itu ada pegawai Kementerian Pertanian bernama ADM yang mengajukan permohonan mutasi namun tidak diperbolehkan meski mengikuti aturan.

Dia ingin berada di Malang bersama suami dan anak kecilnya.

Ghufron kemudian bersedia memberi tahu Kementerian Pertanian bahwa sesuai persyaratan bisa dikabulkan.

Dalam persidangan ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementerian Pertanian termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono juga dimintai keterangan.

Dalam perjalanannya, Ghufron sempat terlibat perselisihan dengan Wali Kota Dewas KPK Albertina Ho. Dia memperkenalkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan, dirinya berhak melaporkan pelanggaran kode etik pegawai sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Tinjauan Administratif Kelompok (Perdewas) nomor 3 tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Provinsi (PTUN) Jakarta.

Ia pun mengajukan Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Pengadilan Tinggi (MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *