Nurul Ghufron Menang Gugatan di PTUN, Tak Bakal Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Besok

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan tak akan hadir saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang putusan etik pada Selasa pagi (21/5/2024).

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima persidangan Nurul Ghufron.

Keberhasilan persidangan Nurul Ghufron tak lepas dari cobaan moral yang kini dihadapi Ghufron.

PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan sidang moral Nurul Ghufron.

Keputusan hakim merupakan keputusan tertinggi dalam suatu negara hukum, kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

“Itu belum terserah keputusan hakim dan masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab iya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan ditunda, jadi harus dan tidak boleh dilanjutkan. Ini PTUN Itu keputusannya,” tambahnya.

Keputusan PTUN Jakarta berasal dari kasus Ghufron melawan Dewas KPK.

Dia mengajukan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena mereka yakin kasusnya akan ditangani.

Kasus yang dimaksud terkait dugaan pelanggaran aturan etik terkait penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.

Sebab menurut Ghufron, peristiwa mutasi tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2022.

Sementara persoalan tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian merasa keberatan dengan laporan dan tindakan Dewas KPK dalam proses pelaporan tersebut karena sudah habis masa berlakunya sesuai Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang penghentian laporan atau temuan.

Pasal tersebut menyebutkan batas waktu penyelesaian perkara adalah satu tahun.

Oleh karena itu, ketika diumumkan pada 8 Desember 2023, sudah selesai, sehingga Dewas sudah melewati waktu kewenangannya untuk mengusut kejadian tersebut, kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Ghufron juga melaporkan anggota KPK Dewas Albertina Ho ke instansinya untuk meminta data ke PPATK untuk mengusut kasus etik. Padahal Albertina Ho bukanlah seorang peneliti.

Namun menurut Dewas KPK, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik karena Albertina Ho mendapat surat teguran.

Besok, Selasa (21/5/2024), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Proses pembacaan putusan terkait pelanggaran moral dengan dugaan penyalahgunaan wewenang akibat mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) telah dilakukan, akan dimulai pukul 14.00.

Pembacaan putusan etik akan dilakukan secara terbuka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024): “Besok (21/5) pukul 14.00 akan diberikan keputusan moral Dewas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *