Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Kasus tersebut terkait proses dugaan pelanggaran etik dalam rangka mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas dasar itu, sidang etik yang semula dijadwalkan digelar Kamis (2/5/2024) pekan lalu terpaksa ditunda hingga Selasa (14/5/2024) mendatang.
Alasannya” (ditunda) Pertama, Pasal 55 UU MK mengatakan, jika suatu peraturan sedang diuji, maka turunan aturan itu, kalau diuji juga di Mahkamah Agung, harus ditunda. .
“Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi, saya mohon penundaan. Sebenarnya karena saya menggugat keabsahan forum pemeriksaan ajudikasi etik tersebut,” imbuhnya.
Ghufron menjelaskan, pihaknya tengah mengajukan uji materi Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Tahun 2021 3 dan 4 ke Mahkamah Agung untuk menguji pasal-pasal yang mengatur tentang pemeriksaan etik peradilan Perdewas.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ketika suatu aturan diuji, turunan aturan itu juga ikut tertunda.
“Saya meminta penundaan karena saat ini saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum uji ajudikasi etik yang bersangkutan,” kata Ghufron.
Selain itu, Ghufron juga mengeluhkan Dewas tidak bisa mendengarkan kasus etik terkait komunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian, karena materinya sudah ketinggalan zaman.
Ia mengungkapkan, komunikasi dengan Kementan pada Maret 2022 adalah soal pemindahan pekerja ke daerah karena harus tinggal bersama istri dan anak, sedangkan komunikasi tersebut baru dilaporkan ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember lalu. 2023. .
Ghufron juga mengingatkan, Pasal 23 Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 menyebutkan fakta tersebut memiliki masa berlaku satu tahun.
“Soal kejadian 15 Maret 2022, apa maksudnya 15 Maret 2022 satu tahun kemudian? Tanggal 16 Maret 2023 sudah kadaluwarsa atau kadaluarsa,” ujarnya. Landing Account
Dalam kasus etik terkait dirinya, Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk memindahkan pegawai Kementerian Pertanian dengan singkatan ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi pokok laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu, ada pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM yang meminta transfer, namun tidak diberikan, meski menurutinya.
Dia ingin tinggal di Malang bersama suami dan anak kecilnya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan ketidakhadirannya pada Kamis (5/2/2024) saat sidang etik perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Ia lantas mengaku Ghufron sudah mengingatkan Kementerian Pertanian agar permohonan tersebut bisa disetujui sesuai aturan.
“Saya tidak punya logat dan tidak punya apa-apa,” kata Ghufron saat ditemui awak media di gedung lama KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Ghufron, karena kejadiannya terjadi pada tahun 2022, seharusnya kasus tersebut sudah berakhir karena baru dilaporkan pada tahun 2023.
Oleh karena itu, DKI Jakarta kini menempuh upaya hukum di PTUN.