Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik

TRIBUNNEWS.COM – Separuh dari 40 orang tersebut tidak mengikuti tes evaluasi atau evaluasi profil dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024-2029.

Mereka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said.

Oleh karena itu, Ghufron mengucapkan terima kasih atas kerja samanya sejak menjabat Pimpinan KPK tahun 2019-2024.

Terima kasih atas kerjasamanya kali ini, kata Ghufron, Rabu (11/9/2024).

Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada 20 calon pemimpin yang dikabarkan lolos ke tahap selanjutnya.

Tahap selanjutnya adalah wawancara dan tes kesehatan fisik dan mental.

Ghufron meyakini 20 orang terpilih tersebut adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan.

“Puji Tuhan dan memberkati 20 nama terakhir. “Saya tahu dia orang yang pintar,” kata Ghufron.

Ketua Panitia Kepresidenan KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya tidak menyetujui Nurul Ghufron karena banyaknya opini terhadap pimpinan KPK.

Hal itu dilakukan dengan hati-hati.

Ya, semua pendapat kita pelajari, kita evaluasi, kita putuskan bersama, kata Ateh, Rabu, di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta Pusat.

Namun Ateh belum tertarik merinci kunjungan yang diterima lamannya.

Namun, pengadilan KPK menegur KPU setelah Ghufron melanggar kode etik pimpinan KPK.

Sebelumnya, Nurul Ghufron dikabarkan melanggar etika karena ikut membantu pemindahan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).

Padahal, KPK kini tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan hukuman ringan kepada inspektur (Nurul Ghufron) berupa teguran,” kata Direktur Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat pembacaan keputusan yang digelar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6). /9/2024), dikutip di Kompas.com.

Pengadilan KPK kemudian menjatuhkan hukuman ringan berupa teguran kepada Nurul Ghufron.

Selain itu, KPK juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji kepada Nurul Ghufron selama enam bulan.

Sementara itu, Pengadilan KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK sebesar 20 persen.

Hukuman ini dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan tetap menjaga watak dan wataknya selama menjabat Pimpinan KPK.

“Ada pemotongan pendapatan sebesar 20 persen setiap bulannya di KPK selama enam bulan,” kata Tumpak. 20 pimpinan besar KPK meninggal dunia

Berikut informasi yang lulus ujian dan berhak naik ke jenjang selanjutnya: Agus Joko Pramono Ahmad Alamsyah Saragih Didik Agung Widjanarko Djoko Poerwanto Fitroh Rohcahyanto Harli Siregar I Nyoman Wara Ibnu Basuki Widodo Ida Budhiati Johan Budi Sapto Pribowo Johanis Tanak Michael Rolandi Cesnanta Brata Muhammad Yusuf Pahala Nainggolan Poengky Indarti Sang Made Mahendrajaya Setyo Budiyanto Sugeng Purnomo Wawan Wardiana Yanuar Nugroho

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *