Nurul Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Ho dengan Pelaporan ke Dewas KPK, Klaim Jaga Integritas

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.

Menurut Ghufron, apa yang dilakukannya hanya untuk menjaga moral.

Ghufron mengatakan kepada wartawan, Kamis (25/4/2024): “Tidak [gagasan kontra-invasi]. Kita harus menjaga perilaku dan pemberitaan kita.”

Ghufron tak peduli jika ada yang menilai laporan Albertina ke Dewas KPK bertentangan.

Dia menegaskan, pegawai KPK harus menjunjung tinggi nilai kejujuran dan melaporkan jika dirasa ada penyalahgunaan.

Ghufron mengatakan: “Tidak, setiap anggota KPK wajib melapor karena melanggar nilai integritas. Itu keputusan rakyat. Tidak masalah.”

Nurul Ghufron sebelumnya pernah terlibat pekerjaan Albertina di Badan Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait analisis rekening eks jaksa KPK dan dokumen TI.

Pelapor sudah dirujuk ke Dewas KPK dengan tuduhan menerima suap atau suap.

“Padahal Dewas sebagai badan pengawas komisi antirasuah bukan aparat penegak hukum dan bukan aparat penegak hukum [bukan penyidik] sehingga tidak berwenang meminta analisa keuangan suatu usaha,” ujar Ghufron. Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, Albertina mengaku bingung dengan alasan pengumuman tersebut.

Padahal, bagi Jaksa IT, meminta hasil analisis keuangan kepada PPATK masih menjadi tanggung jawabnya.

“Ada urusan menghubungi PPATK untuk meminta keterangan terkait dugaan pengumpulan barang bukti keuangan dalam perkara jaksa IT yang diduga menerima suap atau suap atas perbuatan tersebut. Karena saya mewakili Dewas terkait PPATK, saya sudah Ditunjuk Jadi PIC Terkait dan Etik Ini Alasannya “Saya Dinyatakan Sebagai Anggota Dewas KPK”, Albertina, pada Rabu (24/4/2024).

Sedangkan Nurul Ghufron tersangkut kasus dugaan pelanggaran moral dan perkaranya akan disidangkan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron disebut menyalahgunakan kekuasaannya dan meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memindahkan direktur berinisial ADM ke daerah.

Dalam kasus tersebut, Wakil Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Alexander Marwata, juga didakwa melakukan perbuatan yang sama. Namun Dewas KPK hanya menguji Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *