Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Berdalih Sedang Gugat Dewas KPK Ke PTUN Jakarta

Laporan ini disiapkan oleh reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang pertama kasus pelanggaran disiplin Dewas atau Dewas KPK.

Nurul Ghufron menyebut dirinya menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang dibuka kemudian ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir saat mengajukan kasasi ke PTUN di Dewas, kata Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK kepada wartawan, Kamis (5/2/2024). ).

Haris mengatakan Komite Disiplin Dewas KPK akan kembali menggelar sidang pada Selasa, 14 Mei 2024.

Jika Nurul Ghufroni tak hadir lagi pada 14 Mei, Komite Disiplin Dewas KPK tetap menggelar sidang.

“Sidang ditunda hingga 14 Mei 2024. Kecuali ada perintah pengadilan lain, maka proses disiplin akan tetap berjalan,” kata Haris.

Diketahui, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN Jakarta.

Ghufron mendaftarkan perkaranya pada Rabu, 24 April 2024, berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Perbuatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Klasifikasi Perkara: Tindakan Administratif/Tindakan Aktual” sebagaimana dilansir dalam website SIPP PTUN Jakarta.

Saat ini, persoalan etik Ghufron sedang diproses di Dewas KPK. Ia diduga melanggar etik karena menyalahgunakan kekuasaannya dengan membantu pemindahan anak kerabatnya ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun Ghufron menegaskan, apa yang dilakukannya bukan campur tangan, melainkan tetap mengeluhkan pemindahan anak kerabatnya dari Jakarta ke Malang yang tidak pernah disetujui.

Namun Dewas KPK menilai hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan pengaruh.

Sebab yang melakukannya adalah Ghufron selaku Ketua Komite Pemberantasan Korupsi.

Tak diam, Ghufron melakukan perlawanan. Dia menggugat Dewas PTUN KPK Jakarta.

Pasalnya, Dewas KPK sedang mengusut pelanggaran etik masa lalu.

Sebab menurut Ghufron, peristiwa perubahan tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2022.

Sementara persoalan tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian merasa keberatan dengan laporan tersebut dan tindakan Dewas KPK atas laporan tersebut karena dianggap terjadi pada waktunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU Dewas Nomor 23 Tahun 2018. 4 Tahun 2021 tentang berakhirnya laporan atau hasil.

Pasal tersebut menyatakan bahwa batas waktu untuk kasus-kasus tersebut adalah satu tahun.

Jadi ketika diberitakan tanggal 8 Desember 2023 itu sudah terjadi, jadi Dewas sudah menyampaikan perintah untuk mengusut kejadian tersebut, kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (26/04/2024).

Selain itu, Ghufron juga menyuruh anggota KPK Dewas Albertina Ho kepada instansinya untuk meminta data nasabah kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) guna mengusut kasus etik tersebut.

Meskipun Albertina bukanlah seorang peneliti. Sementara itu, menurut Dewas KPK, hal itu bukan merupakan pelanggaran etik, karena Albertina diberi izin kerja.

PPATK juga mengungkapkan, hanya penyidik ​​yang tidak bisa menemukan surat dari pihaknya.

“Secara umum kami tidak hanya menyampaikan data kepada aparat penegak hukum, namun secara khusus kami juga menyampaikan informasi kepada pihak lain seperti Pansel, Irjen, TPA, data operasional, hasil penelitian pemangku kepentingan, dan lain-lain. kata Ivan Yustiavandana, Kamis (25/04/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *