TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan ahli forensik dan saksi ahli terkait penolakan novemo baru yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK), Jumat (26/7/2024).
Saka Tatal masuk proses PK dengan mengajukan novum baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, namun novum tersebut ditolak hakim.
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan orang saksi ahli forensik dan ahli pidana untuk memastikan kebenaran novum yang disampaikan.
Namun dilansir Tribunjabar.com, Krisna Murti merupakan salah satu pengacara Saka Tatal yang menilai bantahan sang aktor merupakan hal yang wajar.
Jelas JPU akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk bukti-bukti baru, karena perkara ini telah diselesaikan pada tahun 2016 dengan aduan dan tuntutan yang tercatat, kata Krisna di akhir sidang uji materiil Saka Tatal. (PK). di Pengadilan Negeri Cirebon.
Krisna menambahkan, jaksa telah salah mengartikan beberapa novum yang diajukan untuk membatalkan hasil putusan pengadilan tahun 2016.
Pendapat hakim salah. Kata hakim Saka Tatal yang memukul, padahal tidak di atas panggung dan tidak dipukul, kata Krisna.
Sebelumnya, dalam kelanjutan proses PK Saka Tatal, pelaku menolak novum baru yang diajukan tim kuasa hukum Saka.
Jaksa Gema Wahyudi mengatakan, belum bisa dipastikan kebenaran beberapa novum yang telah disampaikan.
“Kita juga tahu banyak cerita yang bersumber dari media sosial dan belum bisa dibuktikan kebenarannya,” kata Gema usai sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Hakim pun mengajukan permohonan kepada hakim untuk menolak bukti baru dan permohonan peninjauan kembali Saka Tatal.
“Kami meminta Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Hakim yang menguji materil tersebut untuk memutuskan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon (Saka),” kata jaksa dalam rapat PK tersebut. dilansir YouTube Kompas.TV.
Proses PK rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024) dengan pemeriksaan fakta yang akan dipaparkan pengacara Saka Tatal.
Sebelumnya, Saka Tatal, mantan penggugat kasus Vina Cirebon, telah dibebaskan pada tahun 2020.
(mg/Ananta Arabella Andhika Putri)
Penulis adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).