Novel Baswedan Mengaku Terkejut Gazalba Saleh Dibebaskan PN Tipikor, Berbeda Pandangan dengan KPK

Laporan Koresponden Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari putusan jangka panjang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap mantan hakim ketua Gazalba Saleh .

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat memberikan kesempatan terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Hakim Pengadilan Tinggi Nonaktif, Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, melalui putusan sela ini, hakim membebaskan terdakwa.

Novel mengatakan penolakan terhadap KPK bersifat positif dan tidak memecah belah.

Ia mengaku kaget dengan keputusan hakim yang disebutnya berbeda dengan KPK.

“Tentunya walaupun saya menghormati putusan pengadilan atau putusan hakim, namun dalam hal ini saya sangat terkejut, karena proses penuntutan KPK sudah sangat lama, sudah lebih dari 15 tahun dan baru kali ini sikapnya sedikit berubah,” kata Novel.

Terkait hal itu, Novel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penegakan dan penindakan sebagaimana mestinya.

Saya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan penegakan atau penuntutan dalam kasus ini, kata Novel.

“Dan teruslah bergembira karena saya tidak yakin itu yang dikatakan hakim, padahal kami menghormati keputusan hakim,” imbuhnya.

Selain itu, Novel menyampaikan pendapat KPK dengan meminta Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial mengusut majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus yang melibatkan hakim MA Gazalba Saleh.

“Tentu kita khawatir ketika hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajar-wajar saja merupakan wakil dari Kejaksaan Agung.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil tindakan yang tepat. Secara khusus, upaya-upaya sedang dilakukan untuk memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap independen secara operasional.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut kelompok hakim Pengadilan Tipikor yang sepakat mengecualikan Gazalba Saleh.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menanggapi putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyetujui penarikan atau gugatan Mahkamah Agung yang tidak berjalan. MA) Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan hakim ketua dan hakim tinggi Kamar Pidana yang dituduh melakukan gratifikasi dan penggelapan dana (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan KPK membebaskan Gazalba Saleh dari penjara.

Menurut dia, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tidak mendapat delegasi untuk mengadili Gazalba Saleh. dari Jaksa Agung.

Foto: Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dalam rapat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5/2024). (Ibriza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *