TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid diperkirakan akan mendaftar sebagai calon pimpinan (rumput) Komisi Pemberantasan (KPK).
Novel Baswedan adalah peneliti senior di KPK.
Saat ini Harun Al Rasyid menjabat sebagai ketua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia dijuluki sebagai “Raja OTT” pada masanya.
“Memang benar ada beberapa anggota IM57+ Institute yang berniat mendaftarkan calon KPK karena beberapa pertimbangan,” kata mantan peneliti KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid merupakan anggota Indonesia Calling Institute (IM57+).
Wadah bagi mantan pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Saran Praswad, sebaiknya mengetahui situasi serius Komisi Pemberantasan Korupsi.
Misalnya, beberapa pimpinan KPK melanggar kode etik hingga mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri menjadi tersangka.
Apalagi, kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus menurun berdasarkan berbagai hasil survei.
Oleh karena itu, kami diundang untuk mendaftar dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi Penghapusan Kekerasan (KPK) dalam wujud aslinya sebagai anak keadilan, organisasi independen berintegritas yang menjadi harapan terakhir seluruh rakyat Indonesia, kata Praswad, yakni. Direktur Institut IM57+.
Selain Novel dan Harun, total ada 12 mantan pegawai KPK yang bersedia mendaftar menjadi calon, berikut rinciannya:
1.Mochamad Praswad Nugraha
2. Kisah Baswedan
3. Harun Al Rasyid
4. Budi Agung Nugroho
5. Andre Dedy Nainggolan
6.Herbert Nababan
7. Andi Abd Rachman Rachim
8. Rizka Anungnata
9. Juliandi Tigor Simanjuntak
10. Bulan Maret Valentine
11. Farid Andhika
12. Waldy Gagantika Ketua Panitia Nominasi KPK, Muhammad Yusuf Ateh (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ketiga kanan) dan anggota Panitia Nominasi KPK lainnya, menyampaikan sambutan usai rapat. . di Gedung Merah KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2024). Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim) mendatangi kantor KPK untuk bertemu dengan pimpinan dan mendengarkan pandangannya mengenai berbagai aspek usulan kampanye antikorupsi yang dipertimbangkan dalam seleksi calon pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Praswad mengatakan, langkah pendaftaran 12 eks pegawai KPK tersebut saat ini menunggu hasil banding di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mei lalu, Praswad dkk diketahui sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia pemimpin mereka.
Dalam kasasinya, mereka berharap Mahkamah Konstitusi mengembalikan usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun dan pengalaman minimal pegawai KPK untuk masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun menjadi alasan permintaan tersebut.
Praswad mengatakan, jika permohonan banding diterima sebelum batas waktu pendaftaran, maka 12 pegawai KPK pertama akan langsung terdaftar sebagai pimpinan KPK.
Benar, tergantung hasil kasasi Mahkamah Konstitusi, ujarnya.