Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sebenarnya Sudah Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020

.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Novel Baswedan mengutarakan pendapatnya atas kontroversi penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, Hasto sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​KPK sejak tahun 2020 karena ada bukti kuat dirinya terlibat kasus Harun Masiku.

Namun usulan penyidik ​​tersebut gagal di tangan pimpinan Partai Pemberantasan Korupsi.

Ingat, sejak awal tahun 2020, penyidik ​​​​mengusulkan OTT Hasto berdasarkan bukti-bukti yang bisa dijadikan tersangka, namun pimpinannya tidak bersedia dan meminta Harun Masiku ditangkap terlebih dahulu, ujarnya.

Seperti kita ketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020 adalah Philli Bahouri.

Nowell menjelaskan, kasus suap yang melibatkan mantan panitia KPU Wahyu Setiawan sudah berlangsung lama.

Dia mengatakan, penyelesaian kasus tersebut memakan waktu lama karena para mantan pimpinan KPK tidak mau menjalankan kewajibannya.

Sebenarnya kasus ini sudah berlangsung lama dan mantan Ketua KPK itu tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Termasuk Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap, kata Norvell.

Padahal, lanjut Nowell, semua permasalahan yang ada di hadapan KPK harus diselesaikan secepatnya agar tidak terkesan menguntungkan secara politik.

“Saya kira semua persoalan harus ditangani apa adanya, karena jika pimpinan KPK sebelumnya tidak ditangani sebagaimana mestinya, maka akan ada kesan ada kepentingan politik,” kata Nowell. Alasan Ketua KPK baru dilantik hari ini

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membeberkan alasan baru penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh pihak yang memperoleh cukup bukti.

“Kenapa sekarang? Kasus ini sudah dibuka sejak 2019, tapi baru sekarang karena cukup bukti dan seperti dijelaskan di awal, penyidik ​​​​lebih percaya diri,” kata Setyo dalam pemberitaan, Selasa (24/12/2024). ungkapnya dalam konferensi pers.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilantik Presiden Prabowo pekan lalu itu mengatakan, Hastow ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penangkapan dan penyitaan barang bukti elektronik.

Kemudian pada tahap DPO (daftar pencarian orang) penggeledahan Harun Masiku, ada pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan barang bukti elektronik, dan dari situ banyak bukti dan instruksi, ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, memberikan kepada penyidik​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​a.

“Tadi sudah diambil keputusan untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan. Jadi sebenarnya itu alasan untuk dipertimbangkan,” ujarnya. PDIP Siapkan Tim Hukum

DPP PDIP membenarkan adanya tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.

Abdullah, Ketua Umum Departemen Sumber Daya PDIP, di Jakarta, Selasa (24 Desember 2024) malam mengatakan, “Tim kuasa hukum partai tentu siap membela Mas Hasto”.

Adapun langkah hukum yang akan diambil, PDIP akan diserahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto. .

Meski demikian, sebagai warga negara, ia juga mempunyai hak hukum. Itu sepenuhnya hak Mashasto untuk mengambil segala tindakan hukum di kemudian hari, kata Said.

Yang terpenting, kata dia, PDIP menghormati keputusan KPK yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Said khawatir dengan kejadian politisi Yogyakarta.

“Kami menghormati keputusan ini, dan tentunya sebagai rekan Partai Progresif Demokratik, saya merasakan hal yang sama dan menikmati suasana spiritualnya,” ucapnya yang masih menjabat sebagai Sekjen PDIP.

Kata Abdullah, Hasto Kristiyanto tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekjen seperti biasa.

Said berkata: “Saya datang ke Partai Progresif Demokrat untuk bertemu dengan Mashasto yang masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Progresif Demokrat PDI Perjuangan. Dan terus menjalankan tugas sehari-hari sebagai Sekretaris Jenderal partai tersebut.”

Saeed Abdullah mengatakan keberadaan Hasto Christiano dalam struktur organisasi partai di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Megawati Sukarnoputri.

Megawati belum memberikan instruksi atau tindak lanjut apa pun terkait status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.

Sebab, kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Ketua Umum yang diberi kewenangan oleh Kongres Partai, ujarnya.

“Tentunya kami menunggu instruksi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, terutama sikap partai ke depan,” ujarnya.

Hasto diketahui tercatat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai anggota DPR RI karena diduga menyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan pembukaan penyidikan, Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Selain Hasto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Harun·Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *