Novel Baswedan dkk Gugat Batas Usia Minimal Pimpinan KPK, Ketua KPK: itu kan Kewenangannya MK

Laporan jurnalis Tribune, Ibriza Fasti Ifahami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi gugatan batasan usia minimal pimpinan organisasi antikorupsi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus tersebut dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK antara lain Noel Baswedan, M Prasad Nugraha, Haroon Al Rasheed, Budi Agung An, Andre Dedi Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman.

Setelahnya Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Valentino, Farid Gagantica, dan Valgi Gagantica.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengembalikan batasan usia minimal 40 tahun bagi pimpinan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Nawawi berdoa agar MK menyetujui gugatan yang diajukannya.

Namun, kata dia, hal itu tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi.

“Iya saya berharap (dikabulkan). Tapi itu hak MK permintaannya seperti apa,” kata Nawawi kepada wartawan usai menjadi pembicara pada seminar nasional Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum. berbicara. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan penuh untuk menanggapi permohonan tersebut, tambah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Sebelumnya, sejumlah mantan pegawai KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (JR) ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/5/2024) terkait batasan usia minimal pimpinan KPK.

Isi permintaan tersebut pertama, menurut dia, faktor penting dalam menjaga independensi KPK adalah pimpinan KPK yang berintegritas.

Saat ini, satu pimpinan KPK menjadi tersangka dan satu pimpinan KPK mengundurkan diri karena pelanggaran etik.

Sementara itu, tiga pimpinan KPK dilaporkan atas berbagai kemungkinan pelanggaran etik.

“JR ini kami usulkan karena memang ada krisis kepemimpinan di KPK, jadi ini bukan sekedar hak kami, tapi upaya untuk menjadikan KPK lebih baik,” kata mantan penyidik ​​​​KPK Novel Baswedan, Selasa, dalam keterangan tertulisnya.

Alasan lainnya terkait dengan kembalinya batasan usia minimal pimpinan KPK menjadi 40 tahun seperti yang tertuang dalam UU KPK lama.

Dalam lamarannya, mantan pegawai KPK juga mengatakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki pengalaman lima tahun di KPK.

“Rumusan Undang-Undang KPK yang lama yang memuat batasan usia, merupakan salah satu landasan untuk mendorong pimpinan KPK tetap menjaga semangat muda untuk bersikap seperti batasan usia komisi-komisi lain yang masih ada setelahnya. reformasi,” kata Prasad. , mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Guferon menguji aturan batasan usia pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Semula, syarat minimal usia pimpinan KPK adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permintaan Nurul Gufro.

Pasca perubahan tersebut, batasan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *