Nongkrong Bawa Sajam Sambil Cari Lawan Tawuran, 3 ABG di Jakpus Diciduk Polisi

Laporan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap tiga pemuda yang dikenal dengan sebutan Big Boys (ABG), di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Ketiga pemuda bergelar MRF (15 tahun), RAA (14 tahun), dan MZF (19 tahun) itu ditangkap karena mencari saingan tawuran sambil duduk-duduk di sana.

Tiga pemuda yang menunggu lawannya melakukan perlawanan di Jalan Pangeran Jayakarta berhasil ditangkap, kata Kapolres Jakarta Pusat Kompol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Susatyo menjelaskan, penangkapan ketiga orang tersebut bermula saat tim polisi sedang berpatroli di wilayah Jakarta.

“Saat tentara sedang melakukan patroli harian, mereka melihat sekelompok pemuda menunggu musuh melakukan perlawanan. Saat mencoba menangkap, para penyerang melarikan diri,” jelasnya.

Polisi kemudian membuntuti mereka dan berhasil menangkap ketiga pemuda tersebut di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Susatyo mengatakan, dari tangan mereka pihaknya memperoleh senjata berukuran besar dan tajam.

“Senjata yang disita dan disita adalah 3 buah pisau sutera panjang bergagang kayu dan 1 buah senjata tajam sejenis cocorbek,” ujarnya.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan untuk diproses hukum. 

Mereka bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga hubungan anak-anaknya dan menjaga urusannya saat berada di luar rumah, agar tidak melanggar hukum dan menganiaya orang lain yang tidak jujur.

“Kami akan menghormati nyawa anak-anak kami jika mereka meninggal atau terluka dalam perkelahian jalanan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *