Nomor 3 di Asia Tenggara Komsumsi Minuman Manis, Ini Tiga Alasan Orang Indonesia Candu dengan Gula

Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia merupakan negara minuman kemasan terbanyak ketiga di Asia Tenggara.

Tak hanya gula rafinasi seperti gula merah dan gula rafinasi, gula pada minuman dan makanan olahan juga banyak digemari masyarakat Indonesia.

Ahli Gizi Mochammad Rizal mengatakan ada tiga alasan masyarakat Indonesia menyukai minuman sehat.

. Indonesia punya 3 negara pengguna minuman fermentasi di Asia Tenggara,” ujarnya dalam wawancara dengan Kementerian Kesehatan belum lama ini.

Ia menjelaskan alasan mengapa banyak orang menyukai minuman manis.

Pertama, minuman manis menawarkan rasa manis dan gurih.

Mochammad Rizal mengatakan, “Idenya adalah minuman dan makanan manis mengandung dopamin atau hormon kesenangan, orang meminum minuman manis dan merasa bahagia.”

Lanjutnya, mencari minuman enak itu mudah ditemukan. Misalnya, hampir semua toko kecil dan toko kelontong tersedia.

“Harganya juga sangat murah,” ujarnya.

Ketiga, makan dan minum sudah menjadi norma sosial.

Sarapan dengan teh atau kopi yang enak. Kemudian sore hari setelah makan siang, minumlah teh hijau atau jus jeruk.

Dia berkata, “Pada malam hari, manisan dan minuman manis dibawa keluar. Pesta harus mencakup makanan dan minuman manis, sehingga minuman manis telah menjadi bagian dari budaya kita.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok aturan penerapan Pajak Minuman Fermentasi (MBDK).

Rencananya aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya sudah mendatangi Badan Jasa Keuangan (BKF) bersama Kementerian atau Lembaga termasuk Menteri Kesehatan (Menkes). .

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan mendukung peraturan tersebut karena alasan kesehatan

Pada Jumat, 23/2/2024, ia menyampaikan: “Menteri Kesehatan sangat mendukung tahun 2024. Kementerian Keuangan telah mengumpulkan kementerian/lembaga untuk mempersiapkan sistem dan mereformasi MBDK”.

Askolani menambahkan, “Setelah surat edaran itu, pemerintah mengumumkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan kami dilanjutkan dengan panitia DPR 11.”

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya melawan maraknya obesitas dan penyakit kronis, salah satunya dengan mengurangi penggunaan MBDK.

Salah satu caranya adalah dengan menerapkan kebijakan pajak untuk produk tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *