Nomenklatur Kementerian Jadi Obrolan di Internal, Menkumham: Kewenangan Penuh Presiden Terpilih

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Geeta Irawan

TribuneNews.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andy Agtas mengakui pembahasan perubahan nama kementerian di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto berubah menjadi diskusi informal di Kementerian Pertanian. . Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Diakuinya, penamaan kementerian tersebut terkadang dibahas secara internal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Ya kita bahas secara informal, sering kita bahas,” kata Supratman, Graha Penkayoman Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

Namun, dia belum mendengar kabar adanya pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Dia menegaskan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum membahas pemisahan tersebut.

Suprathman juga menegaskan, pergantian nama kementerian menjadi kewenangan Prabowo Subianto, Presiden terpilih RI periode 2024-2029.

Suprathman juga mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penuh Presiden yang ditunjuk terkait penetapan kementerian negara yang akan diumumkan pada 20 atau 21 Oktober mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerbitkan rancangan undang-undang (UU) tentang perubahan Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. DPR RI Kamis (19/19). 9/2024).

Tercatat, enam perubahan telah disepakati Kementerian Negara berdasarkan hasil pembahasan RUU tersebut.

Perubahan enam digit meliputi:

1. Masuknya Pasal 6A berkaitan dengan pembentukan Kementerian tersendiri yang terbagi atas Urusan Pemerintahan sepanjang berkaitan dengan ruang lingkup Urusan Pemerintahan.

2. Pencantuman Pasal 9A yang berkaitan dengan penggabungan dan/atau pengendalian unsur organisasi dapat diubah oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan.

3. Menghapus penjelasan Pasal 10 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan Pasal 15 dan klarifikasi jumlah Kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.

5. Mengubah judul Bab 6 menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Terstruktur, dan Lembaga Pemerintah Lainnya. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penyesuaian terminologi struktur lembaga sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 25.

6. Pasal II menambahkan ketentuan mengenai tugas pengawasan dan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *