Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Resmi Cerai Talak Satu Bain Sughra

Laporan reporter Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus kasus perceraian pasangan selebriti Nisya Ahmad dan Andika Rosadi.

Perceraian Nisya Ahmad dan Andika Rosadi rampung hari ini, Kamis (19/9/2024).

Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Perkara ini baru saja diputus oleh majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan per hari ini, 19 September 2024, kata Taslimah di ruang kerjanya.

Hasil keputusan tersebut kemudian dipublikasikan oleh Taslimah.

Putusannya pertama, kecuali menolak eksepsi tergugat, dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, kemudian memberikan talak bain sughra kepada tergugat terhadap pelapor, kata Taslimah.

Talak bain sughra tunggal merupakan talak yang tidak dapat disebutkan, namun suami istri tetap dapat melangsungkan akad nikah yang baru.

Penggugat, Nisya Ahmad, kemudian mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya. Namun adik Raffi Ahmad tak bisa menghalangi pertemuan ketiga anak Andika Rosadi. 

Selanjutnya dipastikan ketiga anak penggugat bersama tergugat berada dalam pengasuhan penggugat dan hewan peliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak dapat menghalangi tergugat untuk menunjukkan rasa hormat kepada ketiga anak tersebut, kata Taslimah.

Andika Rosadi kemudian harus membayar iddah dan ketiga anaknya.

Selanjutnya menghukum tergugat karena pemberian kepada penggugat akibat perceraian itu berupa nafkah selama masa iddah dan biaya ketiga anaknya, kata Taslimah.

Diketahui, adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, menggugat suaminya, Andika Rosadi, pada 10 Mei 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi menikah pada tahun 2009. Nisya Ahmad menikah saat berusia 19 tahun. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *