Nilai Tuntutan Jaksa Didasari Persepsi, Jon Mathias Punya Firasat Ammar Zoni Bakal Dihukum Berat

TRIBUNNEWS.COM – Ammar Zuni tak keberatan dengan tuntutan jaksa 12 tahun penjara untuk melanjutkan sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024).

Ammar Zuni melalui kuasa hukumnya menilai hukuman 12 tahun itu berlebihan. Selain itu, barang bukti yang dihadirkan hanya berisi 2,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja.

Kuasa hukum Amar Zuni, John Mathis, usai persidangan mengatakan, “Iya, minta 12 tahun penjara, Amar ibarat pengusaha besar. Agak aneh.”

Mathias mengatakan, dari fakta kasus, menurut keterangan ahli dan saksi awam, Ammar merupakan pecandu narkoba, bukan pengedar, dan bukan bagian dari jaringan atau lingkungan narkoba.

Oleh karena itu, menurutnya, tuntutan JPU hanya berdasarkan asumsi dan bertentangan dengan fakta perkara.

“Itu asumsi dan aneh kalau tuntutannya 12 tahun penjara. Kami sadar ini adalah sesuatu yang Ammar akan dihukum berat,” ujarnya.

“Kenapa? Karena tuntutannya tidak ada yang ringan,” lanjutnya.

Mathias pun menanyakan keputusan hakim apakah mantan suami Irish Bella akan direhabilitasi setelah diagnosisnya disetujui.

“Kami mulai melihat ada yang aneh-aneh. Di persidangan kami mengajukan peninjauan kembali yang disetujui, tapi jaksa masih belum menindaklanjutinya. Keputusan hakim itu harus ditindaklanjuti oleh pengurus kejaksaan. Harusnya,” jelasnya.

“Iya kalau direhabilitasi, hasilnya bisa membuktikan kemungkinan Ammar terlibat jaringan narkoba atau sekedar membelinya. Dari diagnosisnya nanti bisa diketahui apakah dia pecandu atau tidak,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mathias memastikan Ammar Zuni akan berusaha memohon untuk menanggapi tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

John Mathis mengatakan, “Jadi menurut kami, itu hanya perkara saja dan kami akan mengajukan pembelaan. Ya tuntutannya aneh-aneh saja, Amar sudah divonis 12 tahun penjara.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Amar Zuni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zuni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023 di apartemennya kawasan BSD Tangsel.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket ganja sebagai barang bukti narkoba. 

Dalam persidangan, Akri yang ditangkap bersama Ammar Zuni mengaku Ammar memberinya modal Rp 50 juta untuk membeli dan menjual narkoba dengan kesepakatan gratis sabu seberat 5 gram. (ARI/Wartakotalive.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *