TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi Nikita Mirzani akan menghadirkan saksi dari luar negeri atas laporannya terhadap bintang TikTok Wadel Alfajar Badjide.
Sementara itu, Nikita Mirzani Wadel dikabarkan melakukan hubungan intim dan melakukan aborsi berdasarkan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bahmid mengatakan, kemungkinan besar polisi akan memeriksa Nikita pekan depan.
Sementara itu, banyak saksi asing yang akan dihadirkan, kata Fahmi.
Kompas.com memberitakan Fahmi mengatakan, “Minggu depan, tapi jadwal lengkapnya minggu depan kami belum tahu,” seperti dilansir Kompas.com, Minggu (15/9/2024).
Fahmy melanjutkan, Nikita dan saksi mendatangkan saksi dari luar negeri.
Fahmi tidak merinci saksi yang akan dimintai keterangan terkait laporan Nikita Mirzani.
Namun, dia mengaku para saksi bersimpati kepada Nikita dan putranya LM (17).
“Masyarakat sepertinya bersimpati dengan Nick dan ingin menyelamatkan LM,” kata Fahmy.
Fahmi mengatakan, kliennya memutuskan mengambil jalur hukum karena tidak terima dengan kelakuan buruk yang dilakukannya terhadap anak kecilnya.
Fahmi berkata, “Iya, kalau ibu marah karena anaknya diperlakukan seperti ini, begini akibatnya. Dia marah banget, ini anaknya.”
Sebelumnya, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dawi membenarkan pernyataan Nikita Mirzani.
“(Iya betul) Kakak NM datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami keluarganya. Namanya VA, lalu korbannya LM, 17 tahun.” ujar Nurma.
Isi laporan ini terkait dengan kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.