Ngurus Sendiri Balik Nama Kendaraan Bermotor Nggak Ribet, Ini 8 Langkahnya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bagi sebagian orang, memikirkan perubahan nama kendaraan bermotor atau BBNKB selalu diliputi kegelisahan karena harus menghadapi banyak komplikasi.

Mulai dari berangkat ke kantor DPR hingga proses penyiapan dokumen. 

Namun kini prosesnya jauh lebih mudah, apalagi untuk yang kedua kalinya. 

Diketahui BBNKB merupakan pajak atas peralihan hak milik kendaraan bermotor karena akad atau perbuatan sepihak antara dua pihak atau karena jual beli, penukaran, hibah, warisan. Pendapatan entitas komersial.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bipenda) DKI Jakarta, Maurice Denny mengatakan, jika masyarakat ingin mengajukan proses ganti nama kendaraan sepeda motor, perlu memperhatikan beberapa persyaratan.

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan permohonan pindah kendaraan bermotor (BBNKB) sebelum ke kantor Samsat terdekat,” ujarnya, Senin (11/11/2024).

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain BPKB asli dengan fotokopi, STNK asli dengan fotokopi, asli KTP pemilik kendaraan baru dengan fotokopi, dan asli bukti pembelian kendaraan bermotor dengan stempel dan fotokopi.

Kemudian, hasil verifikasi pemeriksaan fisik kendaraan dari Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (SAMSAT), serta apakah barang tersebut berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas atau PT. .

Setelah semua dokumen lengkap, bagi yang ingin melanjutkan harus mengurus pengalihan hak milik kendaraan.

Langkah-langkah berikut harus dilakukan, yaitu:

1. Datang ke kantor yang disetujui sesuai asal kendaraan.

2. Daftarkan kendaraan di loket pemeriksaan fisik sesuai kebutuhan pendaftaran.3. Daftar di loket BBN 2 dan isi formulir yang diberikan. Setelah itu, formulir yang sudah diisi dikembalikan ke loket.

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (registrasi) pada bagian administrasi kepolisian setempat.

5. Kembali ke loket BBN 2 dan lanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Pemberitahuan/SKKP (Surat Penetapan Kewajiban Pembayaran).

6. Bayar tagihan di loket pembayaran. Contoh orang yang ingin mengganti nama kendaraan bermotor di toko Samsung.

7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai bukti Kewajiban Pembayaran Penuh (TBPKP) dan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

8. Proses pemindahan nama diselesaikan oleh bea cukai.

“Setelah proses pergantian nama selesai, Anda akan menerima STNK baru.” kata Morris. 

Setelah itu langkah selanjutnya adalah mengganti nama sepeda motor dan mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk pengurusan BPKB baru sebaiknya datang ke Polda Metro Jaya.

Mudah bukan?

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *