Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja

Wartawan Tribune.com, Andrapata Pramudiaza melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Karyawan Garuda (Sekarga) mengungkap sejumlah pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hal itu diungkapkan Sekjen Sekarg Novri Kurniawan saat menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan perwakilan Komisi Keenam DRP RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (19/06/2024).

Sekjen Sekarga Novri Kurniawan mengungkapkan, ada empat pelanggaran besar yang dilakukan PKB.

Novri mengatakan, empat pelanggaran PKB sudah mencapai tahap mediasi dengan Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemenakara).

Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah mengeluarkan rekomendasi dan keputusan yang diperjuangkan Sekarga.

Manajemen Garuda Indonesia belum menerapkannya, kata Nowri dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menjelaskan beberapa pelanggaran PKB. Pertama, kebijakan pengurangan pendapatan pekerja secara sepihak

Novri mengatakan Kementerian Tenaga Kerja menyarankan perusahaan pada Juni 1722 untuk segera melakukan pemotongan pajak karena kebijakan perusahaan dianggap batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.

“Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang telah melakukan proses mediasi dan pada tanggal 7 Juli 2023 telah diterima rekomendasi untuk mempekerjakan kembali pegawai yang telah pensiun tersebut. Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan,” Novre dikatakan.

Pelanggaran PKB yang ketiga, menurutnya, adalah perusahaan mempunyai kebijakan yang mengubah secara sepihak hak-hak pekerja yang diatur dalam PKB.

Novri mengatakan, pada 15 November 2023, Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan perusahaan untuk segera menghapus pembatasan hak pekerja dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.

Namun sekali lagi, kata dia, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan.

Pada pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut gagal menjalankan ketentuan hukum pembentukan Lembaga Kerjasama Bilateral (LKS) sebagai simbol membangun hubungan kerja yang harmonis.

Padahal, kata Novre, Permenacortan No. 32 sudah memberikan ketentuan mengenai pembentukan LKS bilateral.

Selain itu, Novre mengatakan, permasalahan tersebut juga diatur dalam Pasal 42 Perjanjian Kerja Sama Garuda Indonesia.

Dia mengatakan, serikat pekerja Garuda sudah mengingatkannya tentang LKS bilateral sejak 2021.

Artinya, LKS bilateral yang diamanatkan undang-undang belum terlaksana sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *