Netanyahu Terisolasi, Hanya 2 dari 15 Hakim ICJ yang Dukung Israel Lanjutkan Serangan di Rafah

TRIBUNNEWS.COM – Hanya dua dari 15 hakim yang hadir menentang keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5/2024).

Kemarin, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Rafah di Gaza selatan dan mengizinkan bantuan kepada warga Palestina di Jalur Gaza.

ICJ mengeluarkan perintah tersebut dengan persetujuan panel yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia.

Pemungutan suara disetujui dengan 13 suara dan hanya dua hakim yang memberikan suara menentang, satu dari Uganda dan satu lagi dari Israel.

Dua hakim yang menentang usulan ICJ adalah Hakim Julia Sibutende dari Uganda, ketua Mahkamah Agung, dan hakim khusus Aharon Barak dari Israel.

Sebelumnya, Julia Sibutende adalah satu-satunya hakim ICJ yang memberikan suara pada bulan Januari menentang tindakan sementara yang diminta ICJ untuk diterapkan Israel di tengah perang melawan Hamas di Gaza.

Ia menegaskan kembali pandangannya, berbeda dengan rekan-rekannya, bahwa tindakan yang diumumkan oleh ICJ tidak dapat dibenarkan karena yurisdiksi ICJ terbatas pada Konvensi Genosida dan tidak mencakup dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Meskipun hakim khusus Israel Aharon Barak tidak termasuk di antara 15 anggota pengadilan, ia termasuk dalam daftar hakim khusus yang dipilih untuk kasus-kasus tertentu di hadapan pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan 3 pasal 31 Statuta Mahkamah Internasional, setiap Negara yang ikut serta dalam perkara apa pun di hadapan Mahkamah dapat memilih sebagai anggota Komisi seseorang yang bukan merupakan hakim berdasarkan kewarganegaraan. sebagai hakim ad hoc.

Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan situasi di Jalur Gaza terus memburuk sejak ICJ memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida.

“Negara Israel… harus segera menghentikan serangan militer dan tindakan lain apa pun yang dapat mempengaruhi kondisi kehidupan komunitas Palestina di Kota Gaza, yang menyebabkan kerusakan material, seluruhnya atau sebagian,” kata Nawaf Salam. , di ICJ, Jumat (24/5/2024), dikutip SkyNews.

Dia menambahkan bahwa kondisi untuk mengambil tindakan darurat baru telah terpenuhi.

ICJ mengumumkan keputusannya seminggu setelah Afrika Selatan mengajukan permohonan dalam kasus yang menuduh Israel melakukan genosida.

Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menyebutnya tidak berdasar.

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah otoritas tertinggi PBB yang berwenang untuk memeriksa perselisihan antar negara.

Hal ini terjadi setelah keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundang sekelompok menteri terdekatnya, pakar hukum internasional dan urusan luar negeri ke sesi konsultasi darurat.

Sebelumnya mereka membahas tanggapan Israel terhadap keputusan ICJ.

Netanyahu juga memperdebatkan apakah Israel harus menanggapi keputusan tersebut dan menghentikan perang di Rafah atau mengabaikan keputusan tersebut dan melanjutkan perang.

Menurut media Israel, sumber politik yang dekat dengan pemerintah Israel mengatakan bahwa Netanyahu fokus meminta sekutu dekatnya, Amerika Serikat (AS), untuk menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB jika Israel merasa berkewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut. ICJ. keputusan. , seperti dilansir Aawsat. Jumlah korban

Israel terus melancarkan serangan di Jalur Gaza, jumlah warga Palestina yang tewas meningkat menjadi lebih dari 35.857 orang dan 80.293 lainnya luka-luka sejak Sabtu (10/7/2023) hingga Jumat (24/5/2024) dan 1.147 orang tewas. Di wilayah Israel, menurut Anadolu.

Sebelumnya, Israel mulai melakukan pengeboman di Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan Operasi Banjir Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023) untuk melawan pendudukan dan kekerasan Israel di Al-Aqsa.

Israel memperkirakan sekitar 136 sandera masih ditahan Hamas di Jalur Gaza setelah menukar 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

Sementara itu, lebih dari 8.000 warga Palestina masih berada di penjara Israel, menurut laporan The Guardian pada bulan Desember 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lainnya terkait Palestina vs Konflik Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *