TRIBUNNEWS.COM – Nepotisme sepertinya sudah dilakukan saat Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjadi Menteri Pertanian (Mentan).
Namun pada 2019-2023, SYL mengangkat adik Tenri Olle Yasin Limpo dan cucu Andi Tenri Bilang Radisya di Kementerian Pertanian.
Ia juga bekerja sebagai tenaga ahli di Kementerian Pertanian dan mendapat gaji Rp 10 juta.
Fakta tersebut diketahui dari keterangan pegawai Kementerian Pertanian yang menjadi saksi dalam kasus suap dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persis seperti apa yang disampaikan pejabat Kementerian Pertanian soal nepotisme SYL saat menjabat Menteri Pertanian.
Tenri Olle jadi ahli, gaji Rp 10 juta, tidak pernah bekerja
Wisnu Haryana, Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian yang menjadi saksi di persidangan, Senin (20/5/2024), mengatakan Tenri Olle digaji Rp10 juta per bulan sebagai ahli karantina. Badan Kementerian Pertanian.
Dia bercerita, adik jaksa SYL diminta dibayar 10 juta rupiah setiap bulannya.
Terkait hal tersebut, Wisnu membenarkan Tenri Olle bekerja sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Namun, lanjutnya, saudara SYL tidak pernah berbuat apa-apa sebagai ahli.
“Apakah ada syaratnya bayar Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.
“Iya, Bu Tenri dikasih bayaran,” jawab Wisnu.
“Rp 10 juta per bulan?” tanya jaksa.
“Iya 10 juta rupiah sebulan,” jawab Wisnu.
Kemudian Wisnu mengatakan bahwa kerajaan itu diberikan kepada saudaranya SYL selama dua tahun.
Ia juga menjelaskan, biaya tersebut diberikan langsung kepada Tenri Olle.
“Berapa banyak ini?” tanya jaksa.
“Sekitar dua tahun,” jawab Wisnu.
“Transfer langsung?” tanya jaksa.
“Segera transfer (ke Tenri Ollie),” jawab Wisnu.
Andi Tenri dibayar Rp10 juta selama 2 tahun sebagai tenaga ahli untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan cucu Andi Tenri, Bilang Radisyah Melati alias Bibie. (Instagram @radisyahmelati melalui Tribun-Timur.com)
Nepotisme SYL kembali terungkap dengan diangkatnya cucu Andi Tenri, Bilang Radiansyah, sebagai ahli di Kementerian Pertanian.
Hal itu terungkap dari keterangan Menteri Protokol Pertanian era SYL Rininta Otarini, Rabu (22/5/2024) dalam sidang yang digelar kemarin.
Rini dalam kesaksiannya mengatakan, cucunya SYL menerima Rp 10 juta sebagai tenaga ahli di Setjen Hukum Kementerian Pertanian.
Pertama, Jaksa KPK menanyakan Rini apakah mengenal Andi Tenri.
Ia pun mengaku mengenal cucu SYL.
Jaksa KPK kemudian Andi Tenri kembali bertanya apakah benar membayar Rp 10 juta per bulan ke Kementerian Pertanian.
Rini membenarkan lagi.
“Apakah kamu pernah mendengar tentang Tenri Radisyah?” tanya jaksa.
“Iya” jawab Rini.
“Siapa dia?” tanya jaksa.
– Cucu Menteri, – jawab Rini.
– Sejauh yang Anda tahu, apakah dia mendapat honor? tanya jaksa.
“Iya” jawab Rini.
“Rp 10 juta?” tanya jaksa.
“Sudah,” jawab Rini.
Lalu jaksa menanyakan bagaimana Rini tahu gaji Andi Tenri Rp 10 juta.
Rini mengaku mengetahui hal tersebut dari seorang pria bernama Agung yang merupakan pegawai Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Selain itu, ia juga menyebut Andi Tenri mendapat gaji sebesar Rp 10 juta sejak tahun 2022.
Gaji pertama Tenri adalah Rp 4 juta.
– Sejak kapan dia menerima bayaran ini? tanya jaksa.
“Saya lupa berapa lama saya menerima honornya, tapi kalau tidak ingat, Bibi menjadi Ahli Hukum Sekjen mulai tahun 2022,” jawab Rini.
“Berapa pembayaran pertama?” tanya jaksa.
“Pertama-tama Rp 4 juta kalau tidak salah,” jawab Rini.
Lalu jaksa menanyakan Andi Tenri alasan tambahan biaya tersebut.
Belakangan Rini mengatakan, keinginan manajemen tidak ada royalti.
Namun, dia mengaku belum mengetahui kepala yang dimaksud.
“Siapa nama pemimpinnya?” tanya jaksa.
“Pak Agung tidak menyebutkannya secara langsung,” jawab Rini.
– Apakah Anda menyebutkan bahwa nama Pak Agung adalah Pak Menteri? tanya jaksa.
“Pak Menteri, tidak,” jawab Rini.
“Apakah dia pejabat di Kementerian Pertanian?” tanya jaksa.
“Tidak pak,” jawab Rini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel selengkapnya tentang Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian