Neng Eem: PBNU dan PKB Tidak Memiliki Hubungan Organisatoris Sama Sekali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tindakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Panitia Khusus (PONSUS) PKB dinilai melanggar Konstitusi.

Sebab kedua organisasi ini tidak mempunyai hubungan korporat.

Keduanya diatur dalam payung hukum yang berbeda, yaitu UU Ormas dan UU Partai Politik.

Politisi PKB Ning Eem Marhamah Julfa Hij mengatakan, hubungan PKB dan PBNU bersifat historis dan ambisius. Organisasi-organisasi ini sangat berbeda dan tidak berhubungan.

“PKB dan PBNU masing-masing diatur oleh Undang-Undang Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tidak ada kaitannya. Makanya PBNU tidak punya legal standing untuk campur tangan terhadap PKB, kata Neng Eim dalam pembahasan mingguan MPR. tentang “Hukum Organisasi Besar”. Dan UU Parpol apakah bisa saling mengganggu?” Dilaksanakan Senin (12/8/2024) di Komplek DPR Senayan, Jakarta.

AD/ART PKB singkatan dari UU Parpol, AD/ART NU singkatan dari UU Ormas, kata Neng Eum.

Jadi kalau kita tulis grafiknya jelas tidak ada kaitannya, tidak ada kaitannya. Silakan dicek satu per satu pasal demi pasal, pasal demi pasal, apakah UU Ormas NU menyebut parpol atau PKB, apakah Tentu saja tidak. “Dan sebaliknya, apa pun yang ada di AD/ART PKB yang mengurus lembaga NU, tidak ada yang punya payung hukum sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, pernyataan elite PBNU bahwa PBNU mempunyai kewenangan menilai PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.

“Tidak ada cerita atau dasar hukum yang membenarkan kemampuan ormas dalam menilai parpol, apalagi berupaya menggandengnya, bisa mengganggu hubungan yang punya sejarah dan aspirasi, tidak ada hubungan kelembagaan.

Menurut Eem, pakar politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda.

Keduanya mempunyai fungsi, peran, kewenangan termasuk AD/ART yang berbeda, sehingga tidak bisa saling mengganggu.

Ujang mengatakan, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Undang-Undang tentang Organisasi, sedangkan PKB diatur dalam Undang-Undang tentang Partai Politik (Parpol).

“Kalau persoalan politik, PKB berkuasa. Kalau masyarakatnya NU. Namun kini rakyat terabaikan, elite PBNU malah mengacak-acak politik. “Saya mengkritik PBNU karena saya cinta PBNU,” kata Uzong.

Menurut dia, pembentukan panitia khusus atau tim beranggotakan lima orang oleh PBNU yang tujuannya mengevaluasi dan mendapatkan PKB adalah tindakan yang salah.

Menurutnya, PBNU harus fokus pada isu-isu sosial dan PKB harus berperan dalam isu-isu politik.

“Saya tidak setuju jika ada campur tangan terhadap ormas perempuan atau parpol. Ormas dan parpol berasal dari entitas yang berbeda,” ujarnya seraya menambahkan bahwa NU adalah ormas terbesar dan dihormati pemerintah, jadi jika tindakan PBNU elit menyimpang dari jalan yang benar, harus berani mengkritik atau mengoreksi.

“Terlalu banyak, terlalu jauh. (PBNU) Sebut Pengurus PKB, Mau Panggil Sekjen PKB, Ini yang Harus Diluruskan untuk Membangun Sistem Konstitusi. Apa fungsi organisasi? , apa fungsi partai politik ‘Dan organisasi rakyat, apakah politik itu?’

Menurutnya, jika campur tangan, kesalahan, dan praktik kebencian tersebut terus berlanjut, maka tidak akan menguntungkan kedua organisasi besar tersebut ke depannya.

“Sebenarnya PKB dan PBNU hanya satu keluarga, namun jika ada keluarga yang salah sebaiknya diingatkan dan diletakkan di jalan yang benar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *