Neneng Ibu Perekam Anak dan Pacar Bersetubuh Mengaku Takut: Dia Suka Ngomong Kasar, Tolong Bantu

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Neneng Komala Dewi alias NKD (46) tidak mengizinkan putranya HR (17) berhubungan seks dengan pacarnya karena tertarik dengan pacar anaknya.

NKD mengaku takut dengan pacar anaknya.

Menurut Neneng Komala Dewi, pacar putranya kerap melontarkan hal-hal yang tidak senonoh.

Ditanya Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Arya Lilipali, Senin (20/05/2024), Neneng berkata, “Orang ini suka bicara kasar kepada saya, dia suka menyebut Anda anjing Anda, jadi saya takut.” Dulu.”,

Neneng meminta bantuan kepada Komisaris Nicholas Arya Lilipali.

“Maafkan aku. Mohon bantuannya,” seru Neneng Komala Devi. Neng kerap menyaksikan anaknya berhubungan badan

Nicholas Arya Lilipali mengungkapkan, Neneng Komala Dewi kerap menyaksikan putranya berhubungan intim dengan pacarnya.

Polisi mengungkap motif Neneng Komala Dewi merekam seks anak di ponselnya.

“Latar belakang ibunya juga tertarik dengan pacar anak tersebut. Makanya ibunya membiarkan putrinya berhubungan seks dengan pacarnya dan memfilmkannya. Motifnya untuk menyenangkan ibunya,” kata Nicholas.

Menurut Nicholas Arya Lilipali, Neneng kerap melihat putranya berhubungan intim dengan pacarnya pada November 2023.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, HR menjalin asmara dengan pacarnya selama setahun terakhir.

Pacarnya beberapa kali menidurinya di depan ibunya saat mereka tinggal di rumah kontrakan di kawasan Kranja, Bekasi. dia hidup dengan dukungan keluarganya

Menurut ketua RT tempat tinggal Neneng dan HR, Nurali mengatakan Neneng tidak bekerja.

Keseharian Neneng dibantu oleh keluarganya.

“Ada enam orang yang tinggal di (rumah Neneng). Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng tidak bekerja, dibantu keluarganya. Jarang berinteraksi dengan lingkungan,” ujarnya, Selasa (21/5/2021). 2024).

Apalagi, warga belum mengetahui kalau HR punya dua jenazah. Sementara HR tetap beraktivitas seperti biasa.

Dia tidak pernah melihat pria tak dikenal itu datang.

“Saya belum pernah lihat, kayaknya (pacar HR) belum pernah ke sana. Kalau Bu Neneng punya anak cuma satu ya HR saja,” imbuhnya. Dia menghadapi hukuman 15 tahun penjara

Neneng ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan putrinya yang masih remaja berhubungan seks dengan pacarnya.

Ia juga terbukti merekam hubungan seksual dan membantu aborsi seorang anak.

Sayangnya, ia memberikan uang senilai Rp2 juta kepada tersangka lainnya, Nurhayati alias N, untuk membeli obat aborsi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Ia juga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kehamilan HR terungkap pada April 2024.

Neneng panik dan berencana membantunya menggugurkan bayinya.

Neneng berusaha menggugurkan janin dalam kandungannya dengan memberinya obat lagi.

Namun upaya tersebut gagal hingga Neneng Komala Dewi meminta bantuan kepada temannya, perempuan bermarga NA Nyai (55).

Ia meminta bantuan Nyaija untuk membeli obat aborsi.

Hal tersebut terungkap saat HR akhirnya melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024.

HR melahirkan bayi laki-laki pada usia kehamilan 26 minggu atau sekitar 7 bulan akibat penggunaan obat aborsi.

Saat itu, Neneng Komala Devi langsung membawa HR dan bayinya ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan dan pemotongan tali pusar.

Sayangnya, kondisi anak tersebut memburuk saat lahir sehingga dirujuk ke rumah sakit.

Nyawa anak tersebut tak tertolong meski sempat dirawat di RSKD Duren Sovit.

Merasa curiga dengan kondisi korban, tim medis akhirnya menghubungi Polsek Duren Sawit dan Satuan Reserse Kriminal Metro Jakarta Timur.

Artikel itu tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Video Pengakuan Lengkap Ibu yang Merekam Putri dan Pacarnya Main Kuda di Kos Setelah Ketahuan Minta Bantuan.

Dan

Ibu dari ibu yang merekam seks antara anak dan laki-laki di Jakarta Timur ini tidak bekerja: dia menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan keluarganya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *