Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Neneng Komala Dewi (alias Ibu), seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur, membiarkan anaknya berinisial RH (16 tahun) berhubungan intim dengan pacarnya.
Parahnya, Neneng sengaja menonton dan merekam video tersebut saat anaknya sedang disetubuhi pacarnya.
Alasan kenapa dia bisa memuaskan hasrat ualnya.
Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, peristiwa seksual itu terjadi di sebuah hotel di Bekasi pada November 2023.
Nicholas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024), “Orang tua kandungnya bahkan merekam putra dan pacarnya berhubungan seks di hotel.”
Temuan menunjukkan bahwa dasar kepuasan adalah kemampuan mengakui bahwa seseorang jatuh cinta dengan pacar anak laki-lakinya.
Wanita berusia 46 tahun itu sejak awal mengetahui bahwa putranya kerap berhubungan seks dengan pacarnya.
Bukannya melarang, Nenang justru malah meminta putranya kembali berhubungan intim dengan pacarnya.
Ia bahkan berencana pergi ke hotel pacar putranya di Bekasi untuk syuting adegan bercinta mereka.
Polisi mengatakan: “Ini adalah kasus yang agak aneh dimana sang ibu juga jatuh cinta dengan pacar putranya.”
Singkat cerita, pada April 2024, Neneng mengetahui dirinya mengandung anaknya dan berusaha menggugurkannya.
Nicholas mengatakan Neneng menyuruh anak-anaknya makan nanas muda dan minum minyak kelapa.
Karena usahanya tidak berhasil, Neneng kemudian meminta bantuan temannya Nurhayati, alias Nyai, 54 tahun, untuk mendapatkan pil aborsi.
“Tersangka NKD memberikan uang Rp 2 juta kepada tersangka N untuk pembelian pil aborsi yang sudah dipatenkan,” kata Nicholas.
Namun, upaya aborsi tersebut gagal dan dia akhirnya melahirkan bayi tersebut di kamar mandinya pada usia kehamilan 26 minggu.
Akibat perbuatannya, Neneng dan Nyai kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76c, 80(3) dan/atau 77a dan/atau 76b dan/atau 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Atas Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 Undang-Undang KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” tutupnya.